Mulai 2026, aktivitas kripto pengguna Indonesia memasuki tahap pelaporan yang lebih terstruktur. Penyedia jasa kripto tertentu kini harus mengidentifikasi domisili pajak penggunanya dan mencatat sejumMulai 2026, aktivitas kripto pengguna Indonesia memasuki tahap pelaporan yang lebih terstruktur. Penyedia jasa kripto tertentu kini harus mengidentifikasi domisili pajak penggunanya dan mencatat sejum

CARF Indonesia 2026: Data Kripto Apa yang Mulai Dilaporkan?

Mulai 2026, aktivitas kripto pengguna Indonesia memasuki tahap pelaporan yang lebih terstruktur. Penyedia jasa kripto tertentu kini harus mengidentifikasi domisili pajak penggunanya dan mencatat sejumlah kategori transaksi untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.


Panduan Implementasi CARF. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.

Perubahan ini berasal dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pertukaran otomatis informasi aset kripto antara Indonesia dan yurisdiksi lain yang berpartisipasi.

CARF bukan pajak kripto baru. Aturan ini tidak menetapkan tarif tambahan dan tidak secara otomatis membuat setiap transfer kripto menjadi utang pajak. Fokusnya adalah memperluas transparansi data agar aktivitas kripto dapat dicocokkan dengan domisili pajak dan kewajiban perpajakan pengguna.

Perubahan tersebut tetap penting bagi investor. Pembelian dengan rupiah, pertukaran antar-token, pendapatan staking, airdrop, hingga withdrawal menuju wallet eksternal dapat masuk dalam kelompok informasi yang dilaporkan. Karena laporan pertama menggunakan data sepanjang 2026, kerapian catatan transaksi mulai menjadi kebutuhan praktis, bukan lagi urusan tambahan.

CARF Mulai Diterapkan di Indonesia

CARF merupakan standar pertukaran otomatis informasi aset kripto yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD bersama negara-negara G20.

Kerangka ini dibentuk karena sistem pelaporan keuangan internasional sebelumnya lebih banyak berfokus pada rekening bank dan instrumen keuangan konvensional. Aset kripto dapat dipindahkan melalui berbagai penyedia jasa, jaringan blockchain, dan wallet sehingga membutuhkan format pelaporan tersendiri.

Indonesia mengadopsi kerangka tersebut melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025. Peraturan ini memberi DJP akses terhadap informasi keuangan dari Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF, baik untuk pelaksanaan aturan perpajakan Indonesia maupun pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.

Ada dua tanggal yang perlu dibedakan. Prosedur identifikasi pengguna dan pengumpulan data dimulai pada 1 Januari 2026. Pertukaran informasi pertama dengan yurisdiksi lain dijadwalkan berlangsung pada 2027 untuk data transaksi selama 2026.

Artinya, 2026 merupakan tahun pengumpulan data pertama. Data tersebut tidak langsung dipertukarkan setiap kali pengguna melakukan transaksi.

Siapa yang Wajib Menyampaikan Laporan?

Kewajiban utama CARF berada pada Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor atau PJAK Pelapor CARF, bukan pada pengguna yang harus mengirimkan laporan CARF sendiri.

Menurut panduan implementasi CARF dari DJP, PJAK mencakup orang pribadi atau entitas yang menjalankan usaha dengan memfasilitasi pertukaran atau transfer aset kripto untuk pelanggan. Perannya dapat berupa pihak lawan transaksi, perantara, broker, dealer, operator ATM kripto, atau penyedia platform perdagangan.

Pedagang Aset Keuangan Digital yang berada dalam pengaturan OJK termasuk dalam cakupan PJAK Pelapor. Namun, cakupannya tidak berhenti pada perusahaan berizin sebagai pedagang aset digital. Pihak lain yang menjalankan kegiatan usaha terkait pertukaran atau transfer kripto juga dapat masuk jika memenuhi kriteria CARF.

Kewajiban pelaporan di Indonesia bergantung pada hubungan hukum atau nexus penyedia jasa tersebut dengan Indonesia. Kriteria ini dapat mencakup:

  • Menjadi subjek pajak di Indonesia.

  • Didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia.

  • Dikelola dari Indonesia.

  • Memiliki tempat usaha tetap di Indonesia.

Karena penilaiannya menggunakan nexus, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh platform global otomatis menyampaikan data setiap akun kepada DJP. Kewajibannya perlu dilihat berdasarkan struktur entitas, domisili, kegiatan usaha, dan ketentuan di yurisdiksi tempat penyedia tersebut beroperasi.

Data Identitas Apa yang Dikumpulkan?

CARF tidak hanya mencatat nilai transaksi. Penyedia jasa yang masuk dalam cakupan harus melakukan due diligence untuk menentukan identitas dan domisili pajak pengguna.

Informasi minimal bagi pengguna perorangan meliputi:

  • Nama lengkap.

  • Alamat terkini.

  • Negara atau yurisdiksi domisili pajak.

  • Nomor identitas perpajakan pada setiap yurisdiksi terkait.

  • Tempat dan tanggal lahir.

  • Status pemberian self-certification yang valid.

Untuk pengguna berbentuk entitas, informasi yang dikumpulkan dapat mencakup nama entitas, alamat, domisili pajak, nomor identitas perpajakan, serta identitas orang yang mengendalikan entitas jika ketentuan tersebut berlaku.

Self-certification merupakan pernyataan pengguna mengenai domisili dan status perpajakannya. Penyedia jasa harus memeriksa kewajaran informasi tersebut menggunakan data yang diperoleh ketika pembukaan akun, termasuk dokumen KYC dan pemeriksaan anti pencucian uang.

Pengguna lama yang sudah memiliki akun sampai 31 Desember 2025 harus menyelesaikan proses identifikasi paling lambat 31 Desember 2026. Pengguna baru dapat diminta memberikan self-certification ketika membuka akun.

Ketentuan ini menjelaskan mengapa pengguna mungkin menerima permintaan pembaruan alamat, nomor identitas perpajakan, atau domisili pajak meskipun sebelumnya sudah menyelesaikan KYC. Verifikasi identitas dan self-certification CARF memiliki fungsi yang berkaitan, tetapi keduanya tidak sepenuhnya sama.

Transaksi Kripto Apa yang Mulai Dilaporkan?

Laporan CARF mencakup empat kelompok utama transaksi. Informasinya umumnya disusun secara agregat untuk satu tahun kalender berdasarkan jenis aset, jumlah transaksi, nilai dalam mata uang fiat, dan jumlah unit kripto.

A. Pembelian dan Penjualan dengan Mata Uang Fiat

Ketika pengguna membeli kripto menggunakan rupiah atau mata uang fiat lain, laporan dapat memuat frekuensi pembelian, total pembayaran bruto, dan jumlah unit aset yang dibeli.

Hal serupa berlaku ketika kripto dijual untuk memperoleh mata uang fiat. Informasinya mencakup jumlah transaksi penjualan, nilai bruto yang diterima, dan jumlah unit yang dijual.

Sebagai contoh, pengguna membeli Bitcoin beberapa kali sepanjang 2026. Laporan CARF tidak harus tampil seperti riwayat order satu per satu yang biasa terlihat pada aplikasi trading. Data dapat disusun sebagai jumlah agregat pembelian, total nilai fiat yang dikeluarkan, dan total unit Bitcoin yang diperoleh selama periode pelaporan.

B. Pertukaran Antar-Aset Kripto

Pertukaran satu aset kripto dengan aset lainnya juga termasuk transaksi yang relevan. Swap Bitcoin ke Ethereum, misalnya, tetap mempunyai nilai ekonomi meskipun pengguna tidak menerima rupiah atau dolar dalam transaksi tersebut.

Untuk kategori ini, penyedia jasa mencatat jumlah transaksi, nilai wajar agregat dalam mata uang fiat, dan jumlah unit aset yang dipertukarkan. Konversi ke mata uang fiat dibutuhkan agar nilai transaksi dapat dibandingkan dan digunakan dalam administrasi perpajakan.

Pelaporan transaksi kripto ke kripto menutup salah satu celah yang sering muncul dalam pencatatan pribadi. Banyak pengguna hanya memperhatikan deposit dan penarikan fiat, padahal pertukaran antar-token dapat tetap memiliki konsekuensi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Pembayaran Retail Tertentu

CARF juga mencakup pembayaran retail menggunakan aset kripto apabila nilainya melebihi US$50.000.

Dalam transaksi seperti ini, laporan dapat memuat frekuensi pembayaran, nilai wajar aset yang ditransfer dalam mata uang fiat, dan jumlah unit kripto yang dibayarkan kepada merchant.

Ambang US$50.000 tersebut berlaku pada kategori pembayaran retail yang wajib dilaporkan. Angka itu bukan batas umum yang membebaskan transaksi kripto lain dari pelaporan.

D. Transfer Kripto

Deposit, withdrawal, dan transfer aset kripto turut mendapat perhatian. Penyedia jasa dapat mengelompokkan transfer masuk berdasarkan informasi yang diketahui, seperti:

  • Airdrop.

  • Pendapatan staking.

  • Hasil penambangan.

  • Pinjaman kripto.

  • Transfer dari penyedia jasa lain.

  • Penjualan barang atau jasa.

  • Penyerahan kolateral.

  • Transfer lain atau transfer dengan jenis yang belum diketahui.

Untuk transfer keluar, kategorinya dapat mencakup pengiriman ke penyedia lain, pinjaman, pembelian barang atau jasa, kolateral, dan jenis transfer lainnya.

Data yang dicatat meliputi frekuensi transfer, nilai wajar agregat dalam mata uang fiat, serta jumlah unit aset yang dikirim atau diterima. Pengelompokan tersebut membantu otoritas membedakan aktivitas trading dari pendapatan, pembayaran, pinjaman, atau perpindahan aset.

Apakah Withdrawal ke Wallet Pribadi Ikut Dilaporkan?

Transfer dari penyedia jasa menuju wallet eksternal termasuk informasi yang dapat dilaporkan. Hal ini berlaku ketika penyedia tidak mengetahui apakah alamat tujuan berkaitan dengan penyedia jasa aset virtual atau lembaga keuangan lain.

Informasi yang dicatat dapat mencakup nilai agregat aset yang dikirim dalam mata uang fiat dan jumlah unit kripto yang ditransfer.

Namun, pelaporan withdrawal tidak otomatis membuktikan bahwa pengguna menjual aset, memperoleh keuntungan, atau memindahkan dana kepada orang lain. Wallet tujuan bisa saja masih dimiliki oleh pengguna yang sama.

Inilah salah satu batas penting ketika membaca data blockchain. Perpindahan aset menunjukkan adanya transfer, tetapi belum cukup untuk menentukan tujuan ekonomi, kepemilikan akhir, atau kewajiban pajak tanpa informasi tambahan.

Pengguna sebaiknya menyimpan bukti jika withdrawal dilakukan menuju wallet pribadi. Catatan tersebut membantu menjelaskan bahwa transaksi merupakan perpindahan aset antar-wallet milik sendiri, bukan penjualan atau pembayaran kepada pihak lain.

Apakah Aktivitas Staking dan Airdrop Masuk CARF?

Staking dan airdrop tercantum sebagai contoh kategori transfer masuk yang dapat dilaporkan apabila jenis transfer tersebut diketahui oleh penyedia jasa.

Informasi yang dicatat dapat meliputi jumlah penerimaan, nilai wajar agregat ketika aset diterima, serta jumlah unit token. Meski demikian, CARF sendiri tidak menentukan bagaimana penghasilan staking atau airdrop dikenakan pajak.

Penentuan pajaknya tetap mengikuti peraturan domestik dan karakter transaksi. CARF menyediakan jalur informasi, sedangkan dasar pengenaan, tarif, waktu pengakuan, dan kewajiban pengguna ditentukan oleh aturan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan tersebut penting. Sebuah transaksi dapat masuk laporan CARF tanpa otomatis menghasilkan pajak terutang. Sebaliknya, suatu aktivitas dapat menimbulkan kewajiban pajak meskipun format pelaporannya tidak ditampilkan kepada pengguna sebagai laporan CARF.

Aset Apa Saja yang Tercakup?

Cakupan CARF lebih luas daripada Bitcoin dan aset kripto yang umum diperdagangkan. Panduan DJP menyebut stablecoin, derivatif dalam bentuk aset kripto, dan NFT tertentu sebagai bagian dari Aset Kripto Relevan apabila dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Mata uang digital bank sentral atau CBDC tidak termasuk dalam kategori tersebut karena mekanisme pelaporannya ditempatkan dalam Common Reporting Standard. Produk uang elektronik tertentu dan aset yang dinilai tidak dapat digunakan untuk pembayaran atau investasi juga dapat berada di luar ruang lingkup CARF.

Artinya, tidak semua aset yang menggunakan teknologi blockchain otomatis diperlakukan sama. Fungsi ekonomi, kemampuan untuk dipindahkan, dan penggunaannya sebagai sarana pembayaran atau investasi ikut menentukan klasifikasinya.

CARF Bukan Tarif Pajak Kripto Baru

Kekhawatiran terbesar pengguna biasanya muncul dari anggapan bahwa CARF akan menciptakan pajak baru untuk setiap deposit, swap, atau withdrawal. Kesimpulan tersebut tidak tepat.

CARF merupakan standar pelaporan dan pertukaran informasi. Kerangka ini mengatur siapa yang mengumpulkan data, pengguna mana yang diidentifikasi, transaksi apa yang dilaporkan, dan bagaimana informasi tersebut disampaikan kepada otoritas.

Besarnya pajak tetap mengikuti peraturan perpajakan Indonesia. CARF tidak menetapkan tarif pajak transaksi, tidak menghitung laba bersih pengguna, dan tidak menyatakan bahwa seluruh dana yang masuk ke wallet merupakan penghasilan.

Data CARF tetap dapat digunakan DJP untuk memeriksa konsistensi antara aktivitas kripto dan informasi perpajakan pengguna. Jika terdapat perbedaan besar, otoritas mempunyai dasar data yang lebih lengkap untuk meminta klarifikasi atau melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Dampak terbesarnya bukan tarif baru, melainkan berkurangnya ruang bagi transaksi kripto untuk berada di luar sistem informasi perpajakan.

Kapan Laporan Pertama Disampaikan?

PMK Nomor 108 Tahun 2025 menetapkan 2026 sebagai tahun data pertama bagi penyedia jasa yang memenuhi kriteria sampai 31 Desember 2026. Laporan CARF memuat aktivitas selama periode 1 Januari sampai 31 Desember dan disampaikan paling lambat 30 April setiap tahun.

Dengan menggabungkan kedua ketentuan tersebut, laporan untuk tahun data 2026 dijadwalkan disampaikan paling lambat 30 April 2027. Pertukaran otomatis informasi internasional juga mulai berlangsung pada 2027.

Alurnya dapat dipahami sebagai berikut:

  • 1 Januari 2026: PMK Nomor 108 Tahun 2025 mulai berlaku dan due diligence CARF dimulai.

  • Sepanjang 2026: Penyedia jasa mengidentifikasi pengguna serta mengumpulkan informasi transaksi yang relevan.

  • 31 Desember 2026: Batas penyelesaian identifikasi pengguna lama.

  • 30 April 2027: Batas pelaporan untuk data tahun 2026.

  • Mulai 2027: Informasi dapat dipertukarkan dengan yurisdiksi peserta sesuai perjanjian internasional.

Pelaporan dilakukan oleh penyedia jasa melalui Portal Wajib Pajak dalam format elektronik. Informasi tersebut bukan daftar publik yang dapat dilihat oleh siapa saja.

Apa yang Perlu Dilakukan Pengguna Kripto?

Pengguna tidak perlu mengirim laporan CARF secara langsung. Namun, ada beberapa langkah yang dapat mengurangi masalah ketika data mulai dicocokkan.

Pertama, pastikan nama, alamat, domisili pajak, dan nomor identitas perpajakan pada akun sudah benar. Pengguna yang memiliki lebih dari satu domisili pajak perlu mencantumkan informasinya secara akurat.

Kedua, simpan riwayat transaksi secara rutin. Jangan hanya mengandalkan tampilan aplikasi karena format dan periode penyimpanan dapat berubah. Riwayat yang perlu disimpan mencakup pembelian, penjualan, swap, deposit, withdrawal, staking, airdrop, fee, dan transfer antar-wallet.

Ketiga, beri catatan pada transfer menuju wallet pribadi. Informasi seperti alamat wallet, transaction hash, tanggal, aset, jumlah unit, dan tujuan transfer dapat membantu menjelaskan perpindahan aset jika dibutuhkan.

Keempat, pisahkan transaksi trading dari pendapatan kripto. Aset yang diterima melalui staking, mining, pekerjaan, airdrop, atau penjualan barang dapat memiliki karakter berbeda dari aset yang dibeli menggunakan dana pribadi.

Pengguna MEXC dapat memeriksa layanan laporan pajak kripto MEXC untuk memahami pilihan ekspor dan sinkronisasi riwayat transaksi. Fitur tersebut membantu rekonsiliasi data, tetapi penentuan kewajiban pajak tetap harus mengikuti aturan di domisili masing-masing pengguna.

Hal yang Masih Perlu Dipantau

Implementasi CARF di Indonesia baru memasuki tahun data pertama. Efek praktisnya akan terlihat ketika penyedia jasa mulai menyelesaikan identifikasi pengguna lama dan menyiapkan laporan 2026.

Pengguna perlu memperhatikan permintaan pembaruan self-certification, perubahan prosedur KYC, format ekspor riwayat transaksi, serta pengumuman lanjutan dari DJP mengenai yurisdiksi tujuan pelaporan.

Ketepatan data juga menjadi isu penting. Nilai kripto dapat berbeda antar-platform dan bergerak cepat dalam satu hari. Jika nilai wajar transaksi dihitung menggunakan metode yang berbeda, pengguna perlu memahami sumber harga dan waktu pencatatan yang digunakan.

Hal lain yang perlu dipantau adalah perlakuan terhadap transfer ke wallet eksternal. Data transfer dapat menunjukkan jumlah aset yang keluar, tetapi belum tentu menjelaskan siapa pemilik akhirnya atau alasan transaksi tersebut dilakukan. Dokumentasi pribadi akan menjadi pelengkap penting ketika data agregat tidak memberikan seluruh konteks.

Kesimpulan

CARF mengubah cara aktivitas kripto masuk ke sistem informasi perpajakan. Mulai 2026, penyedia jasa yang memenuhi kriteria harus mengidentifikasi domisili pajak pengguna dan mencatat berbagai transaksi, termasuk perdagangan dengan mata uang fiat, pertukaran antar-token, pembayaran retail tertentu, staking, airdrop, serta transfer menuju wallet eksternal.

Perubahan ini tidak menciptakan tarif pajak baru dan tidak membuat setiap perpindahan aset otomatis menjadi penghasilan. CARF menyediakan data. Penilaian pajaknya tetap bergantung pada peraturan domestik, karakter transaksi, serta kondisi masing-masing pengguna.

Hal paling relevan bagi investor Indonesia adalah kualitas pencatatan. Ketika data penyedia jasa mulai dibandingkan dengan informasi perpajakan, riwayat transaksi yang lengkap akan membantu membedakan penjualan, pendapatan, transfer internal, dan perpindahan aset ke wallet pribadi.

Tahun 2026 menjadi periode pertama pengumpulan data, sedangkan batas laporan pertamanya jatuh pada 30 April 2027. Menjelang tanggal tersebut, permintaan pembaruan domisili pajak dan self-certification kemungkinan menjadi perubahan yang paling terasa bagi pengguna.

Disclaimer

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan saran hukum atau perpajakan. Penerapan CARF dapat berbeda berdasarkan domisili pajak, struktur transaksi, dan penyedia jasa yang digunakan. Periksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan kondisi spesifik dengan tenaga profesional.


 

市场机遇
null 图标
null实时价格 (null)
--
----
USD
null (null) 实时价格图表

本页面分享的文章均源自公开平台,仅供参考。该内容不代表 MEXC 的立场或观点。所有版权归 MEXC 所有。如果您认为任何内容侵犯了第三方的权益,请联系 [email protected] 以便及时删除。 MEXC 不保证任何内容的准确性、完整性或及时性,且不对基于所提供信息而采取的任何行动负责。本内容不构成财务、法律或其他专业建议,亦不应被解释为 MEXC 的推荐或认可。如需专家见解和深入分析,请造访 MEXC 学院