Lion Group Holding Ltd. pada 22 Juni 2026 mengumumkan pengaturan dengan Meili Capital Management untuk memperoleh kepentingan ekonomi tidak langsung sebesar 10% atau partisipasi setara di PT Nusantara Bumi Sangkara, perusahaan teknologi Indonesia yang disebut sedang mengembangkan stablecoin NIDR.
Lion Group mengatakan pengaturan tersebut dapat melibatkan penerbitan saham atau instrumen terkait ekuitas dengan nilai hingga US$12 juta. Pengumuman itu tidak menyatakan bahwa transaksi telah selesai dan menyebut penyelesaiannya masih bergantung pada dokumentasi, persetujuan, serta kepatuhan terhadap ketentuan Nasdaq dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Berdasarkan ketentuan yang diumumkan, Lion Group dapat menggunakan saham biasa yang direpresentasikan oleh American Depositary Shares (ADS) atau instrumen terkait ekuitas lainnya sebagai imbalan. Perusahaan tidak mengungkap jumlah final efek yang akan diterbitkan, mekanisme penetapan harga, nilai akhir transaksi, maupun jadwal penyelesaian.
Kepentingan tersebut akan dimiliki melalui Meili Capital Management atau kendaraan investasi yang ditunjuk. Karena itu, struktur ini bukan pembelian langsung 10% saham PT Nusantara Bumi Sangkara dan tidak serta-merta memberikan Lion Group kepemilikan saham dengan hak suara secara langsung.
Penggunaan efek sebagai imbalan dapat menghindari pembayaran tunai langsung. Namun, penerbitan saham atau instrumen terkait ekuitas juga berpotensi menimbulkan dilusi bagi pemegang saham yang ada. Angka US$12 juta merupakan batas maksimum yang diumumkan, bukan nilai yang telah dibayarkan.
PT Nusantara Bumi Sangkara sedang mengembangkan apa yang Lion Group gambarkan sebagai stablecoin NIDR dengan target nilai 1:1 terhadap rupiah. Kedua perusahaan mengatakan NIDR dirancang untuk menggunakan aset cadangan yang likuid dan mendukung transfer nilai dengan biaya lebih rendah, termasuk transaksi lintas batas.
Namun, materi yang tersedia tidak menunjukkan bahwa NIDR telah diterbitkan atau beredar. Tidak ada informasi mengenai komposisi cadangan, kustodian, laporan audit atau atestasi independen, mekanisme penebusan, maupun kontrak token. Pengumuman tersebut juga menyebut persiapan cadangan dan pengujian sistem masih berlangsung menjelang penerbitan resmi.
Dengan demikian, target nilai 1:1, model cadangan, dan kegunaan transfer yang disebutkan masih merupakan rancangan produk, bukan kinerja operasional yang telah terbukti.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berdasarkan POJK No. 27 Tahun 2024. Peralihan pengawasan tersebut berlaku sejak Januari 2025 sebagai bagian dari restrukturisasi sektor keuangan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.
Lion Group mengatakan PT Nusantara Bumi Sangkara telah menerima persetujuan atau konfirmasi tertentu dari OJK. Namun, pengumuman itu tidak menyebut jenis otorisasi, tanggal, nomor referensi, dokumen pendukung, atau ruang lingkup hukumnya. Karena itu, klaim tersebut belum membuktikan adanya izin khusus untuk NIDR, status sebagai penerbit stablecoin berlisensi, ataupun otorisasi untuk layanan pembayaran.
Keberadaan kerangka pengawasan aset digital OJK juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu token telah memperoleh persetujuan produk. Di sisi lain, Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara umum mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, dengan sejumlah pengecualian yang ditetapkan undang-undang. Ketentuan tersebut tidak cukup untuk menarik kesimpulan khusus mengenai status hukum NIDR tanpa keputusan dari otoritas terkait produk tersebut.
Lion Group membingkai rencana partisipasi ini sebagai bagian dari ekspansinya di ekonomi digital Asia Tenggara serta strategi aset digital dan infrastruktur kecerdasan buatan. Wilson Wang, yang diidentifikasi perusahaan sebagai CEO Lion Group, mengatakan struktur berbasis saham dimaksudkan untuk mempertahankan kas.
Meski demikian, manfaat strategis yang disebutkan perusahaan masih bergantung pada penyelesaian transaksi dan pelaksanaan proyek NIDR. Sampai dokumentasi serta seluruh persyaratan terpenuhi, rencana tersebut tetap berupa partisipasi ekonomi tidak langsung yang bersifat kondisional.
Pada 22 Juni 2026, Lion Group mengumumkan rencana memperoleh kepentingan ekonomi tidak langsung sebesar 10% di PT Nusantara Bumi Sangkara melalui Meili Capital Management atau kendaraan investasi yang ditunjuk. Lion Group mengatakan imbalannya dapat mencapai US$12 juta dalam bentuk saham atau instrumen terkait ekuitas. Pengumuman tersebut tidak menyatakan bahwa transaksi telah selesai.
Menurut Lion Group, partisipasinya akan dimiliki melalui Meili Capital Management atau kendaraan investasi yang ditunjuk, bukan melalui pembelian langsung saham PT Nusantara Bumi Sangkara. Karena itu, kepentingan ekonomi 10% tersebut tidak dapat disamakan dengan kepemilikan langsung atau hak suara sebesar 10% di perusahaan Indonesia tersebut.
Lion Group menggambarkan NIDR sebagai stablecoin yang sedang dikembangkan dengan sasaran nilai 1:1 terhadap rupiah. Perusahaan menyatakan NIDR ditujukan untuk menggunakan aset cadangan yang aman dan likuid serta mendukung transfer nilai. Namun, sumber yang tersedia belum menunjukkan peluncuran, kontrak token, kebijakan penebusan, komposisi cadangan, kustodian, audit, atau atestasi independen.
OJK mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berdasarkan POJK No. 27 Tahun 2024. Lion Group mengatakan perusahaan target telah menerima persetujuan atau konfirmasi OJK tertentu, tetapi tidak menyebutkan jenis, nomor referensi, tanggal, atau cakupan hukumnya. Karena itu, pengumuman tersebut belum membuktikan adanya otorisasi produk tertentu maupun izin untuk layanan pembayaran.
Penggunaan saham atau instrumen terkait ekuitas dapat menghindari pembayaran tunai langsung, tetapi tetap memiliki biaya ekonomi dan berpotensi mendilusi pemegang saham Lion Group. Pengumuman belum memberikan jumlah saham tetap, harga penerbitan, metode valuasi, komposisi instrumen, atau nilai akhir. Penyelesaian juga masih bergantung pada dokumentasi, persetujuan, serta kepatuhan terhadap ketentuan SEC dan Nasdaq.
Rencana ini menghadapi risiko penyelesaian transaksi, valuasi perusahaan privat, eksposur terhadap pihak lawan, dan potensi dilusi karena imbalan dapat diberikan dalam bentuk saham atau instrumen terkait ekuitas. NIDR masih digambarkan sebagai proyek yang sedang dikembangkan; peluncuran, mekanisme penebusan, cadangan, dan status regulasi spesifiknya belum terdokumentasi secara memadai. Jika diterbitkan, stabilitas nilainya juga dapat dipengaruhi oleh risiko penyimpangan dari patokan dan perubahan regulasi. Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat investasi.


