Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk finfluencer. Kerangka tersebut mencakup rekomendasi mengenai aset kripto dan aset keuangan digital lainnya yang berada dalam lingkup pengawasan OJK.
Aturan ini menetapkan persyaratan kompetensi bagi pihak yang menyampaikan rekomendasi keuangan dalam aktivitas yang diatur. Pada saat yang sama, perusahaan jasa keuangan yang menggunakan atau bekerja sama dengan finfluencer tetap bertanggung jawab atas informasi promosi terkait produk dan layanannya. OJK mengatakan kerangka tersebut ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan konsumen dalam promosi keuangan.
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan OJK, penyampai rekomendasi keuangan harus memenuhi standar kompetensi yang relevan. Namun, kewajiban tersebut tidak berarti setiap orang yang membahas kripto harus memperoleh lisensi finfluencer tersendiri. Pihak yang telah memiliki izin atau kualifikasi relevan yang diakui untuk aktivitas tersebut dapat memenuhi pengecualian yang tersedia.
Promosi yang tercakup dalam aturan juga harus berkaitan dengan produk dan penyedia layanan yang diizinkan dalam kerangka regulasi Indonesia. Untuk aset kripto, ketentuan ini berarti produk yang dipromosikan harus diperbolehkan secara hukum dan ditawarkan melalui penyedia yang memiliki otorisasi sesuai jenis kegiatannya.
Pengumuman OJK turut mengaitkan penyebaran materi promosi dengan akun atau saluran komunikasi resmi milik perusahaan yang diatur. Ketentuan ini tidak dapat diartikan sebagai larangan terhadap seluruh pembahasan pribadi mengenai kripto di media sosial. Fokusnya adalah promosi dalam lingkup hubungan antara penyampai informasi dan perusahaan jasa keuangan yang diawasi.
Tanggung jawab perusahaan menjadi bagian penting dari POJK 6/2026. Perusahaan tidak dapat menyerahkan seluruh kewajiban kepatuhan kepada kreator konten yang mereka gunakan. Informasi promosi mengenai produk atau layanan perusahaan tetap berada dalam tanggung jawab entitas yang diatur OJK.
POJK 6/2026 berlaku lebih luas daripada sektor kripto karena mencakup penyampai informasi di seluruh sektor jasa keuangan yang diatur. Namun, ketentuan tersebut kini dapat menjangkau promosi aset kripto setelah kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada Januari 2025.
Peralihan itu didasarkan pada kerangka reformasi sektor keuangan yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK kemudian menjalankan kerangka pengaturan untuk perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta otorisasi dan pengawasan terhadap penyedia terkait.
Dengan posisi OJK sebagai pengawas aset keuangan digital, aturan finfluencer memperluas standar perilaku ke cara produk dan layanan tersebut dipromosikan kepada publik. Dampaknya tidak hanya tertuju kepada individu yang menyampaikan informasi, tetapi juga kepada perusahaan kripto dan penyedia aset digital lain yang melibatkan mereka dalam kegiatan promosi.
Sejumlah yurisdiksi menggunakan pendekatan berbeda untuk mengatur promosi keuangan melalui media sosial. Australian Securities and Investments Commission (ASIC) menyatakan bahwa konten daring dapat dianggap sebagai nasihat produk keuangan atau aktivitas pengaturan transaksi. Dalam kondisi tersebut, kreator dapat memerlukan Australian financial services licence atau otorisasi yang sesuai.
Di Inggris, panduan Financial Conduct Authority (FCA) menyatakan bahwa promosi keuangan di media sosial harus adil, jelas, dan tidak menyesatkan. FCA juga menjelaskan bahwa pihak yang tidak berwenang dapat melanggar pembatasan promosi keuangan apabila menyampaikan ajakan atau dorongan untuk melakukan aktivitas investasi tanpa persetujuan pihak berwenang atau pengecualian yang berlaku.
Meskipun mekanisme hukum di setiap negara berbeda, pendekatan tersebut sama-sama menempatkan tanggung jawab tidak hanya pada finfluencer, tetapi juga pada perusahaan resmi yang menggunakan mereka. Di Indonesia, POJK 6/2026 memperjelas pembagian kewajiban tersebut dalam kerangka pengawasan OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur perilaku pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan, termasuk influencer keuangan. Cakupannya meliputi rekomendasi mengenai aset kripto dan aset keuangan digital lainnya. Kerangka tersebut menetapkan persyaratan kompetensi bagi kegiatan yang tercakup serta menempatkan tanggung jawab atas materi promosi pada perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengan influencer.
Tidak. POJK Nomor 6 Tahun 2026 tidak dapat disederhanakan sebagai kewajiban lisensi universal bagi siapa pun yang membahas kripto. Persyaratan kompetensi berlaku pada penyampaian rekomendasi keuangan yang tercakup dalam regulasi. Orang yang sudah memiliki izin atau kualifikasi relevan untuk kegiatan tersebut dapat memenuhi pengecualian yang berlaku. Tidak ada bukti bahwa seluruh komentar pribadi dan tidak berbayar mengenai kripto otomatis dilarang.
Perusahaan jasa keuangan yang diatur OJK tetap bertanggung jawab atas informasi promosi terkait produk atau layanannya, meskipun materi tersebut disampaikan oleh influencer. Promosi yang tercakup juga harus melibatkan produk dan penyedia yang diizinkan dalam kerangka regulasi Indonesia. Penjelasan OJK mengaitkan penyebaran materi tersebut dengan akun atau saluran komunikasi resmi perusahaan yang diatur.
Pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih dari Bappebti kepada OJK pada Januari 2025. Peralihan tersebut didukung oleh kerangka reformasi sektor keuangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Karena aset kripto kini berada dalam lingkup pengawasan OJK, ketentuan mengenai penyampaian informasi dan promosi sektor keuangan juga dapat mencakup aktivitas promosi kripto yang relevan.
Materi yang diverifikasi tidak menetapkan tanggal mulai berlaku atau tenggat transisi tertentu. Karena itu, tidak tepat untuk menganggap bahwa seluruh kewajiban langsung efektif pada saat pengumuman. Pihak yang terdampak perlu merujuk pada naskah resmi POJK Nomor 6 Tahun 2026 dan ketentuan pelaksanaannya untuk mengetahui waktu penerapan, ruang lingkup kewajiban, serta pengecualian yang relevan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 membawa perubahan regulasi yang dapat memengaruhi cara penyedia aset digital dan influencer menjalankan promosi di Indonesia. Penerapan kewajiban tertentu dapat bergantung pada ruang lingkup kegiatan, status perizinan atau kualifikasi pihak terkait, serta ketentuan pelaksanaan dan transisi dalam dokumen resmi. Aturan Indonesia juga tidak boleh dianggap sama dengan kerangka hukum di negara lain. Selain risiko regulasi, aset kripto tetap memiliki risiko volatilitas harga, likuiditas, kustodian, dan pihak lawan. Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat investasi.


