Indonesia kini menempatkan pengawasan aset kripto dan aset keuangan digital lainnya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah tanggung jawab tersebut secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025.
Peralihan ini memperbarui struktur yang dibangun sejak Juli 2023, ketika Indonesia meluncurkan bursa berjangka aset kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset yang berizin. Dalam sistem sebelumnya, penyelenggara perdagangan kripto harus mengikuti infrastruktur tersebut dan memenuhi persyaratan regulator untuk memperoleh status penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
PT Bursa Komoditi Nusantara, yang menggunakan merek CFX, menjalankan bursa berjangka untuk pasar fisik aset kripto. Sistem ini tidak hanya mencakup bursa, tetapi juga lembaga kliring dan pengelola penyimpanan aset untuk mendukung pengawasan transaksi dan penyelesaian perdagangan.
CFX bukan regulator yang menerbitkan izin pemerintah. Di bawah rezim lama, persetujuan PFAK diberikan oleh Bappebti. Keikutsertaan dalam infrastruktur CFX merupakan salah satu bagian dari proses pemenuhan ketentuan yang juga mencakup persyaratan modal, tata kelola, sistem, keanggotaan, dan operasional.
PFAK merupakan singkatan dari Pedagang Fisik Aset Kripto. Sementara itu, CPFAK atau Calon Pedagang Fisik Aset Kripto merupakan kategori pendaftaran bagi pelaku usaha yang masih menjalani proses menuju persetujuan penuh. Status tersebut bukan klasifikasi berdasarkan tahun mulai beroperasinya suatu platform.
Menurut otoritas Indonesia, pembentukan sistem bursa, kliring, dan penyimpanan yang terintegrasi ditujukan untuk memperkuat pengawasan transaksi, ketertiban penyelesaian perdagangan, dan perlindungan konsumen.
CoinDesk melaporkan pada Desember 2023 bahwa 29 calon pedagang aset kripto sedang mengupayakan regularisasi, dengan mengutip CFX. Laporan tersebut menyebut Indodax, Tokocrypto, dan Upbit Indonesia sebagai beberapa platform yang saat itu berada dalam kategori tersebut.
Jadwal awal yang dilaporkan CoinDesk pada Desember 2023 menetapkan tenggat 17 Agustus 2024. Namun, tanggal dan jumlah pelaku usaha itu merupakan gambaran kondisi regulasi pada akhir 2023, bukan tenggat atau data perizinan yang berlaku saat ini. Perkembangan dan perubahan regulasi berikutnya telah menggantikan jadwal awal tersebut.
Karena itu, keikutsertaan di CFX tidak tepat disederhanakan sebagai proses memperoleh “izin CFX”. Regularisasi mencakup penilaian regulator serta pemenuhan ketentuan teknis, tata kelola, dan operasional yang lebih luas.
Dasar hukum perpindahan pengawasan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dikenal sebagai UU P2SK. Aturan tersebut mengamanatkan pengalihan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.
OJK dan Bappebti menyelesaikan serah terima tanggung jawab tersebut pada 10 Januari 2025. Kerangka pascapengalihan didukung oleh Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Perubahan otoritas pengawas tidak berarti seluruh aset kripto otomatis diklasifikasikan sebagai efek. Istilah yang digunakan dalam kerangka OJK adalah “aset keuangan digital, termasuk aset kripto”.
Bappebti mencatat sekitar 18,5 juta pelanggan kripto terdaftar pada akhir 2023. Nilai transaksi kripto sepanjang tahun tersebut mencapai sekitar Rp149,25 triliun. Angka historis ini menunjukkan konteks pasar ketika infrastruktur terpusat diluncurkan.
Sebagai perbandingan kategori, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sekitar 12,17 juta identitas investor pasar modal pada akhir 2023. Namun, angka itu tidak seluruhnya merupakan investor saham. Kategori saham dan efek lainnya yang lebih sempit berjumlah sekitar 5,26 juta investor.
Data pelanggan kripto dan identitas investor pasar modal menggunakan klasifikasi berbeda serta tidak dapat dianggap sebagai perbandingan langsung jumlah pedagang aktif. Meski demikian, skala kedua kelompok membantu menjelaskan fokus pemerintah pada penyelenggara berizin dan infrastruktur perdagangan yang dapat diawasi.
Indonesia meluncurkan sistem terintegrasi untuk perdagangan aset kripto pada Juli 2023. Infrastruktur tersebut mencakup bursa berjangka aset kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset. Sistem ini dirancang untuk memperkuat pengawasan transaksi, integritas penyelesaian, dan perlindungan konsumen.
CFX adalah merek yang digunakan PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka yang berwenang dalam pasar fisik aset kripto. CFX menyediakan bagian dari infrastruktur pasar, tetapi bukan regulator pemerintah dan tidak menerbitkan persetujuan operasional PFAK. Partisipasi dalam infrastrukturnya merupakan salah satu unsur kepatuhan, bukan keseluruhan proses perizinan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti pada 10 Januari 2025. Kerangka pascatransisi tersebut antara lain diatur melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024.
CPFAK adalah singkatan dari Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yaitu kategori calon pelaku usaha dalam kerangka transisi sebelumnya. PFAK berarti Pedagang Fisik Aset Kripto, yakni pedagang yang telah memperoleh persetujuan sesuai persyaratan regulator. Prosesnya mencakup persyaratan permodalan, tata kelola, sistem, keanggotaan, dan operasional, bukan sekadar pendaftaran di CFX.
Tidak. Kerangka resmi menempatkan kripto dalam kategori aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Peralihan pengawasan kepada OJK tidak secara otomatis mengubah setiap aset kripto menjadi efek. Klasifikasi dan kewajiban yang berlaku tetap bergantung pada ketentuan regulator dan karakteristik aset atau kegiatan terkait.
Kerangka regulasi aset kripto Indonesia telah berubah dari rezim Bappebti ke pengawasan OJK, sehingga informasi historis mengenai proses perizinan atau status pelaku usaha mungkin tidak mencerminkan keadaan saat ini. Investor juga perlu mempertimbangkan volatilitas aset digital, risiko kustodian, risiko pihak lawan, likuiditas, serta kemungkinan perubahan aturan dan interpretasi regulator. Verifikasi status penyelenggara dan ketentuan terbaru melalui sumber resmi sebelum mengambil keputusan. Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat investasi.


