Postingan Regulasi Kripto Penting Akan Datang ke Jepang: Bisa Membuka Pintu untuk ETF Spot Bitcoin dan Altcoin di Negara Tersebut muncul di BitcoinEthereumNews.com. Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana mengubah peraturan pajak untuk cryptocurrency, memperlakukan aset ini mirip dengan saham yang diperdagangkan secara publik. Diperkirakan bahwa perkembangan ini dapat membuka jalan bagi ETF cryptocurrency di negara tersebut. Menurut Nikkei, perubahan ini direncanakan untuk tahun fiskal 2026 dan bertujuan untuk mengenakan pajak penghasilan kripto dengan tarif tetap 20%, menempatkannya dalam kategori pajak terpisah. Saat ini, pendapatan kripto diklasifikasikan sebagai "pendapatan lainnya" dan dikenakan tarif pajak progresif hingga 55%, tidak termasuk pajak lokal. Dengan regulasi baru, perwakilan industri juga meminta kompensasi kerugian selama tiga tahun. Rencana FSA juga mencakup regulasi yang akan memudahkan perusahaan Jepang untuk meluncurkan ETF kripto lokal. Lembaga tersebut sedang mengerjakan rancangan undang-undang yang akan memasukkan aset kripto di bawah Undang-Undang Instrumen dan Pertukaran Keuangan pada 2026, mendefinisikannya sebagai "produk keuangan" daripada "instrumen pembayaran." Perubahan ini sejalan dengan rencana FSA untuk menyetujui JPYC, stablecoin berdenominasi yen pertama yang diregulasi di Jepang. Stablecoin yang diterbitkan oleh JPYC berbasis Tokyo ini bertujuan untuk meluncurkan 1 triliun yen (sekitar $6,78 miliar) dalam waktu tiga tahun. *Ini bukan nasihat investasi. Ikuti akun Telegram dan Twitter kami sekarang untuk berita eksklusif, analitik, dan data on-chain! Sumber: https://en.bitcoinsistemi.com/critical-cryptocurrency-regulation-coming-to-japan-could-open-the-door-to-bitcoin-and-altcoin-spot-etfs-in-the-country/Postingan Regulasi Kripto Penting Akan Datang ke Jepang: Bisa Membuka Pintu untuk ETF Spot Bitcoin dan Altcoin di Negara Tersebut muncul di BitcoinEthereumNews.com. Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana mengubah peraturan pajak untuk cryptocurrency, memperlakukan aset ini mirip dengan saham yang diperdagangkan secara publik. Diperkirakan bahwa perkembangan ini dapat membuka jalan bagi ETF cryptocurrency di negara tersebut. Menurut Nikkei, perubahan ini direncanakan untuk tahun fiskal 2026 dan bertujuan untuk mengenakan pajak penghasilan kripto dengan tarif tetap 20%, menempatkannya dalam kategori pajak terpisah. Saat ini, pendapatan kripto diklasifikasikan sebagai "pendapatan lainnya" dan dikenakan tarif pajak progresif hingga 55%, tidak termasuk pajak lokal. Dengan regulasi baru, perwakilan industri juga meminta kompensasi kerugian selama tiga tahun. Rencana FSA juga mencakup regulasi yang akan memudahkan perusahaan Jepang untuk meluncurkan ETF kripto lokal. Lembaga tersebut sedang mengerjakan rancangan undang-undang yang akan memasukkan aset kripto di bawah Undang-Undang Instrumen dan Pertukaran Keuangan pada 2026, mendefinisikannya sebagai "produk keuangan" daripada "instrumen pembayaran." Perubahan ini sejalan dengan rencana FSA untuk menyetujui JPYC, stablecoin berdenominasi yen pertama yang diregulasi di Jepang. Stablecoin yang diterbitkan oleh JPYC berbasis Tokyo ini bertujuan untuk meluncurkan 1 triliun yen (sekitar $6,78 miliar) dalam waktu tiga tahun. *Ini bukan nasihat investasi. Ikuti akun Telegram dan Twitter kami sekarang untuk berita eksklusif, analitik, dan data on-chain! Sumber: https://en.bitcoinsistemi.com/critical-cryptocurrency-regulation-coming-to-japan-could-open-the-door-to-bitcoin-and-altcoin-spot-etfs-in-the-country/

Regulasi Kripto Penting Akan Datang ke Jepang: Bisa Membuka Pintu untuk ETF Spot Bitcoin dan Altcoin di Negara Tersebut

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk mengubah peraturan pajak untuk mata uang kripto, memperlakukan aset ini serupa dengan saham yang diperdagangkan secara publik.

Diperkirakan bahwa perkembangan ini dapat membuka jalan bagi ETF mata uang kripto di negara tersebut.

Menurut Nikkei, perubahan ini direncanakan untuk tahun fiskal 2026 dan bertujuan untuk mengenakan pajak atas penghasilan kripto dengan tarif tetap 20%, menempatkannya dalam kategori pajak terpisah.

Saat ini, pendapatan kripto diklasifikasikan sebagai "pendapatan lainnya" dan dikenakan tarif pajak progresif hingga 55%, tidak termasuk pajak daerah. Dengan peraturan baru, perwakilan industri juga meminta kompensasi kerugian selama tiga tahun.

Rencana FSA juga mencakup peraturan yang akan memudahkan perusahaan Jepang untuk meluncurkan ETF kripto lokal. Lembaga tersebut sedang mengerjakan rancangan undang-undang yang akan memasukkan aset kripto di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran pada tahun 2026, mendefinisikannya sebagai "produk keuangan" daripada "instrumen pembayaran."

Perubahan ini sejalan dengan rencana FSA untuk menyetujui JPYC, stablecoin berdenominasi yen pertama yang diregulasi di Jepang. Stablecoin yang diterbitkan oleh JPYC berbasis Tokyo ini bertujuan untuk meluncurkan 1 triliun yen (sekitar $6,78 miliar) dalam waktu tiga tahun.

*Ini bukan nasihat investasi.

Ikuti akun Telegram dan Twitter kami sekarang untuk berita eksklusif, analitik, dan data on-chain!

Sumber: https://en.bitcoinsistemi.com/critical-cryptocurrency-regulation-coming-to-japan-could-open-the-door-to-bitcoin-and-altcoin-spot-etfs-in-the-country/

Peluang Pasar
Logo ChangeX
Harga ChangeX(CHANGE)
$0,00138199
$0,00138199$0,00138199
%0,00
USD
Grafik Harga Live ChangeX (CHANGE)
Penafian: Artikel yang diterbitkan ulang di situs web ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai informasi. Artikel tersebut belum tentu mencerminkan pandangan MEXC. Seluruh hak cipta tetap dimiliki oleh penulis aslinya. Jika Anda meyakini bahwa ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] agar konten tersebut dihapus. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten dan tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, juga tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC.