Cryptoharian – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital,Cryptoharian – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital,

OJK Tutup Layanan Penyimpanan Kripto PT Tennet

2026/03/24 13:01
durasi baca 2 menit
Untuk memberikan masukan atau menyampaikan kekhawatiran terkait konten ini, silakan hubungi kami di [email protected]

Cryptoharian – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Keputusan ini tertuang dalam KEP-13/D.07/2026 yang diterapkan 12 Maret 2026. Dengan pencabutan tersebut, perusahaan yang beralamat di kawasan Sudirman, Jakarta, tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya di sektor tersebut.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Djoko Kurnijanto menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Artinya, sejak saat itu pula, PT Tennet Depository Indonesia diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitasnya sebagai penyedia layanan penyimpanan aset digital dan kripto.

Langkah ini mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.

Meski izin usaha telah dicabut, tanggung jawab perusahaan belum sepenuhnya selesai.

OJK menegaskan bahwa PT Tennet Depository Indonesia tetap harus:

  • Menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pengguna.
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan oleh penghentian operasional.

“Dengan dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud, Tennet Depository Indonesia agar melaksanakan penyelesaian kewajiban sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang berlaku,” kata Djoko.

Baca Juga: Hack Kripto Tak Hanya Hilangkan Dana, Tapi Hancurkan Proyek

Keputusan ini mencerminkan langkah tegas OJK dalam mengawasi industri aset digital di Indonesia. Di tengah pertumbuhan industri kripto, regulator terus berupaya untuk menjaga stabilitas ekosistem, melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha mematuhi aturan.

Pencabutan izin seperti ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal krusial bagi keberlangsungan bisnis di sektor keuangan digital.

Sebagai informasi, PT Tennet Depository Indonesia dikenal sebagai salah satu entitas yang bergerak di bidang penyimpanan aset keuangan digital, termasuk kripto di Indonesia.

Perusahaan ini hadir seiring berkembangnya ekosistem aset digital dan kebutuhan akan layanan kustodian yang aman bagi investor. Dalam beberapa tahun terakhir, perannya cukup penting sebagai pihak yang menyediakan infrastruktur penyimpanan aset kripto, terutama di tengah transisi pengawasan industri dari Bappebti ke OJK.

Seperti banyak pelaku industri lainnya, PT Tennet Depository menjadi bagian dari fase awal pembentukan ekosistem kripto yang lebih terstruktur dan terregulasi di Indonesia.

Peluang Pasar
Logo DAR Open Network
Harga DAR Open Network(D)
$0.005866
$0.005866$0.005866
-2.03%
USD
Grafik Harga Live DAR Open Network (D)
Penafian: Artikel yang diterbitkan ulang di situs web ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai informasi. Artikel tersebut belum tentu mencerminkan pandangan MEXC. Seluruh hak cipta tetap dimiliki oleh penulis aslinya. Jika Anda meyakini bahwa ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] agar konten tersebut dihapus. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten dan tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, juga tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC.