Bank Indonesia (BI) sedang memajukan rencana untuk memperkenalkan instrumen keuangan berbasis blockchain yang digambarkan sebagai "versi stablecoin nasional" negara tersebut, mata uang digital yang didukung oleh obligasi pemerintah.
Inisiatif ini diungkapkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia dan Fintech Summit 2025 di Jakarta.
Hal ini mencerminkan upaya Indonesia untuk mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam sistem moneternya melalui sekuritas yang ditokenisasi yang terkait dengan rupiah digital. Pengumuman ini pertama kali dilaporkan oleh CNBC Indonesia.
Bank sentral mengatakan aset digital baru akan berbentuk sekuritas pemerintah yang ditokenisasi yang didukung oleh rupiah digital yang direncanakan bank sentral, mata uang digital bank sentral Indonesia (CBDC).
Proyek ini dirancang untuk memadukan inovasi moneter dengan stabilitas keuangan nasional, memposisikan Indonesia di antara segelintir ekonomi berkembang yang mengembangkan aset digital yang didukung obligasi.
Menurut Warjiyo, bank akan menerbitkan versi digital dari sekuritasnya, yang disebut sebagai sekuritas Bank Indonesia dalam bentuk digital, yang akan beroperasi sebagai representasi berbasis blockchain dari kepemilikan obligasi negara.
Sekuritas digital ini akan didukung oleh rupiah digital, menjadikannya fondasi dari apa yang digambarkan bank sentral sebagai stablecoin nasional Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa struktur stablecoin akan bergantung pada obligasi pemerintah, atau Surat Berharga Negara (SBN), sebagai jaminan dasarnya, memastikan bahwa nilainya tetap terkait dengan aset resmi daripada cryptocurrency spekulatif.
Inisiatif ini menandai langkah menuju tokenisasi pasar utang negara, menciptakan ekosistem di mana sekuritas digital, stablecoin, dan mata uang digital bank sentral hidup berdampingan.
Warjiyo mengatakan rencana tersebut mencerminkan strategi keuangan digital BI yang lebih luas yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan likuiditas di seluruh pasar keuangan.
Jika berhasil, hal ini dapat membentuk kembali bagaimana otoritas moneter berinteraksi dengan infrastruktur blockchain di Asia Tenggara.
Pengenalan rupiah digital yang didukung obligasi diharapkan akan memperkuat transisi Indonesia menuju ekonomi terintegrasi blockchain.
Meskipun stablecoin saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, penggunaannya dalam pembayaran dan pengiriman uang telah meningkat, mendorong perhatian regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, yang dikenal sebagai OJK.
Dino Milano Siregar, yang memimpin divisi kripto dan aset digital OJK, mengatakan bahwa lembaga tersebut menerapkan kepatuhan anti-pencucian uang (AML) dan meminta pelaporan berkala dari pedagang stablecoin.
Pengawasan OJK mencerminkan kesadaran yang berkembang tentang potensi peran sistemik aset digital, bahkan tanpa pengakuan formal sebagai instrumen pembayaran.
Siregar menambahkan bahwa stablecoin sudah digunakan sebagai alat lindung nilai, terutama yang didukung oleh aset kredibel seperti obligasi pemerintah atau mata uang cadangan.
Volatilitas mereka yang relatif lebih rendah membuatnya menarik untuk transaksi pengiriman uang dan penyelesaian lintas batas.
Kasus penggunaan praktis ini sejalan dengan ambisi BI untuk melembagakan bentuk pertukaran nilai stabil yang diatur melalui rupiah digital.
Pergeseran cepat Indonesia menuju keuangan digital didukung oleh tren adopsi yang kuat. Negara ini menduduki peringkat ketujuh dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2025 yang diterbitkan oleh Chainalysis.
Indonesia menempati posisi kesembilan dalam aktivitas ritel, ketujuh dalam nilai yang diterima melalui pertukaran tersentralisasi, dan keempat dalam transaksi keuangan terdesentralisasi (DeFi).
Angka-angka ini menyoroti peran Indonesia yang berkembang di pasar aset digital global.
Pada Agustus, kelompok advokasi lokal Bitcoin Indonesia melaporkan bahwa pejabat pemerintah sedang mengeksplorasi Bitcoin sebagai aset cadangan potensial, dengan diskusi berpusat pada bagaimana kepemilikan tersebut dapat mendiversifikasi cadangan nasional dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Jika Indonesia melanjutkan dengan kerangka stablecoin-nya bersama dengan rupiah digital dan potensi diversifikasi cadangan Bitcoin, negara ini dapat muncul sebagai pusat blockchain utama di Asia.
Kombinasi pengawasan regulasi, utang pemerintah yang ditokenisasi, dan integrasi CBDC menempatkan Indonesia di antara negara-negara seperti China dan Singapura yang mendefinisikan ulang masa depan aset digital yang didukung negara.
Postingan Bank Indonesia bergerak untuk menerbitkan stablecoin nasional yang didukung oleh obligasi pemerintah pertama kali muncul di CoinJournal.


