Gedung Putih telah memulai peninjauan proposal oleh IRS, lembaga pajaknya, untuk melacak dan memajaki kepemilikan cryptocurrency luar negeri warga negara A.S. Langkah ini muncul saat administrasi Donald Trump mengintensifkan upayanya untuk mencegah warga negara memindahkan aset digital mereka ke luar negeri untuk menghindari pajak.
Gedung Putih Meninjau RUU Untuk Melacak Kepemilikan Kripto Luar Negeri
Menurut laporan Bloomberg, Gedung Putih telah mulai meninjau proposal Departemen Keuangan yang akan memberi wewenang kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk mengakses kepemilikan rekening cryptocurrency asing warga negara A.S. untuk perpajakan yang tepat. Sementara itu, RUU ini telah membawa pemerintah AS selangkah lebih dekat untuk bergabung dengan gerakan CARF (kerangka pelaporan aset kripto). CARF, yang didirikan pada tahun 2022 oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), adalah kerangka pajak global yang memfasilitasi pertukaran informasi rekening kripto lintas batas secara otomatis, yang bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak.
Jika disetujui, AS akan bergabung dengan daftar panjang negara berdaulat yang telah mengadopsi kerangka ini ke dalam kebijakan pajak mereka. Di antara negara-negara yang telah menandatangani adalah Inggris, Prancis, dan Jepang. Menariknya, pusat kripto termasuk Singapura dan UEA juga telah bergabung dengan Program ini. Pemerintah AS sebelumnya tahun ini mendukung adopsi CARF karena merupakan cara yang pasti untuk menutup celah pajak potensial di antara warga negara dengan kepemilikan kripto. Sementara itu, implementasi global adopsi CARF dijadwalkan akan diluncurkan segera pada tahun 2027.
AS Akan Mengadopsi Pengawasan Gaya FACTA Terhadap Aset Digital Keluar, Di Tengah Reformasi Radikal
Jika disetujui oleh Gedung Putih, bagian dari program CARF akan melibatkan AS mengadopsi laporan gaya FACTA untuk perpajakan, yang akan mewajibkan semua kustodian asing untuk mentransfer informasi mengenai semua kepemilikan rekening keluar warga negara AS ke IRS. Sementara itu, adopsi program CARF hanyalah salah satu dari reformasi radikal yang sedang berlangsung di negara tersebut terkait industri kripto dan aset digital.
Baru-baru ini, dua senator A.S. mengungkapkan RUU bipartisan yang akan memperluas pengawasan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) terhadap industri kripto, menempatkannya setara dengan Komisi Sekuritas dan Bursa A.S. mengenai keputusan yang melibatkan aset digital.
Selain itu, pemerintah AS sedang mengerjakan RUU Kejelasan Kripto, sebuah proposal legislatif yang dirancang untuk membangun kerangka regulasi yang jelas untuk aset digital. Selanjutnya, Departemen Keuangan AS dan IRS telah mengeluarkan panduan baru mengenai staking Exchange Traded Products (ETPs), meningkatkan transparansi pajak bagi investor di Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah AS di bawah administrasi Donald Trump telah menjadi lebih ramah terhadap aset digital, bahkan mengganti ketua SEC yang agresif dengan rekan yang pro-kripto.
Source: https://coingape.com/just-in-white-house-reviews-irs-proposal-to-tax-us-citizens-outbound-crypto-holdings/


