Polandia gagal mengesampingkan veto presiden terhadap rancangan undang-undang tentang regulasi pasar aset digital (MiCA). Diperlukan setidaknya tiga perlima suara anggota parlemen, tetapi dukungan tersebut tidak dapat dicapai, lapor Bloomberg.
Menurut jurnalis, Perdana Menteri Donald Tusk menyerukan pengesahan dokumen tersebut, menekankan bahwa hal itu penting untuk keamanan nasional. Undang-undang tersebut seharusnya menerapkan standar Eropa, khususnya ketentuan regulasi MiCA. Menurut politisi tersebut, kurangnya kontrol atas industri ini menimbulkan ancaman dari layanan intelijen asing.
Bloomberg menambahkan bahwa Polandia tetap menjadi negara Uni Eropa terakhir yang belum menerapkan regulasi sektor cryptocurrency.
Tusk juga mengatakan di parlemen bahwa rancangan undang-undang tersebut seharusnya memberikan alat kepada otoritas untuk mengontrol pasar yang tidak diatur, di mana pemerintah memperkirakan layanan intelijen Rusia, kelompok kriminal, dan pencucian uang beroperasi.
Dia juga mencatat bahwa industri kripto Polandia, menurut pemerintah, telah disusupi oleh "beberapa ratus" struktur asing, khususnya dari Rusia dan Belarus.
Perlu diingat, pada awal Desember 2025, Presiden Polandia Karol Nawrocki memblokir rancangan undang-undang tentang regulasi aset kripto, dengan alasan keputusannya bahwa dokumen tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap kebebasan sipil, bisnis, dan stabilitas pasar.


