Jepang berencana untuk memindahkan regulasi kripto dari undang-undang pembayaran ke aturan sekuritas, memperketat pengungkapan untuk IEO dan menindak tegas platform yang tidak terdaftar. Regulator keuangan Jepang sedang mempersiapkan untuk memindahkan pengawasan aset kripto dari rezim pembayaran negara tersebut ke dalam kerangka yang dirancang untuk pasar investasi dan sekuritas. Badan Layanan Keuangan (FSA) pada hari Rabu merilis laporan komprehensif dari Kelompok Kerja Dewan Sistem Keuangan tentang status regulasi mata uang kripto di berbagai sektor. Dokumen tersebut menguraikan rencana untuk mengalihkan dasar hukum regulasi kripto dari Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran (FIEA), yang merupakan undang-undang utama yang mengatur pasar sekuritas, penerbitan, perdagangan, dan pengungkapan. Baca selengkapnyaJepang berencana untuk memindahkan regulasi kripto dari undang-undang pembayaran ke aturan sekuritas, memperketat pengungkapan untuk IEO dan menindak tegas platform yang tidak terdaftar. Regulator keuangan Jepang sedang mempersiapkan untuk memindahkan pengawasan aset kripto dari rezim pembayaran negara tersebut ke dalam kerangka yang dirancang untuk pasar investasi dan sekuritas. Badan Layanan Keuangan (FSA) pada hari Rabu merilis laporan komprehensif dari Kelompok Kerja Dewan Sistem Keuangan tentang status regulasi mata uang kripto di berbagai sektor. Dokumen tersebut menguraikan rencana untuk mengalihkan dasar hukum regulasi kripto dari Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran (FIEA), yang merupakan undang-undang utama yang mengatur pasar sekuritas, penerbitan, perdagangan, dan pengungkapan. Baca selengkapnya

Jepang berencana perubahan besar saat kripto beralih dari hukum pembayaran ke hukum sekuritas

2025/12/10 21:23

Jepang berencana untuk memindahkan regulasi kripto dari undang-undang pembayaran ke aturan sekuritas, memperketat pengungkapan untuk IEO dan menindak tegas platform yang tidak terdaftar.

Regulator keuangan Jepang sedang mempersiapkan untuk memindahkan pengawasan aset kripto dari rezim pembayaran negara ke dalam kerangka yang dirancang untuk pasar investasi dan sekuritas.

Badan Layanan Keuangan (FSA) pada hari Rabu merilis laporan komprehensif dari Kelompok Kerja Dewan Sistem Keuangan tentang status regulasi mata uang kripto di berbagai sektor.

Dokumen tersebut menguraikan rencana untuk mengalihkan dasar hukum regulasi kripto dari Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran (FIEA), yang merupakan undang-undang utama yang mengatur pasar sekuritas, penerbitan, perdagangan, dan pengungkapan.

Baca selengkapnya

Penafian: Artikel yang diterbitkan ulang di situs web ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai informasi. Artikel tersebut belum tentu mencerminkan pandangan MEXC. Seluruh hak cipta tetap dimiliki oleh penulis aslinya. Jika Anda meyakini bahwa ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] agar konten tersebut dihapus. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten dan tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, juga tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC.