Para pembuat undang-undang di Ghana telah mengambil langkah tegas dalam pengawasan cryptocurrency, berupaya membawa aktivitas aset digital yang berkembang pesat di bawah regulasi formal.
Parlemen Ghana telah menyetujui kerangka kerja baru untuk melegalkan dan mengatur penggunaan cryptocurrency yang meluas, menanggapi kekhawatiran yang meningkat dari Bank Ghana atas perdagangan dan pembayaran yang tidak diatur di negara Afrika Barat tersebut.
Langkah ini, disahkan sebagai RUU Penyedia Layanan Aset Virtual, dirancang untuk mencakup ekosistem penyedia layanan aset virtual yang berkembang yang beroperasi di negara tersebut. Selain itu, ini menargetkan celah yang sebelumnya memungkinkan platform dan perantara untuk beroperasi tanpa status hukum yang jelas.
Di bawah undang-undang baru, kerangka kebijakan cryptocurrency Bank Ghana sekarang akan diperluas untuk melisensikan berbagai bisnis aset digital. Ini termasuk bursa, penyedia dompet, dan perusahaan cryptocurrency di Ghana lainnya yang menawarkan perdagangan, penyimpanan, atau layanan terkait.
Gubernur Johnson Asiama mengatakan pada akhir pekan di ibu kota, Accra, bahwa pengesahan RUU tersebut akan memungkinkan bank sentral untuk mengotorisasi operator yang memenuhi syarat dan memulai pengawasan platform crypto yang sistematis. Namun, peraturan pelaksanaan terperinci dan jadwal waktu tidak segera diungkapkan.
Otoritas semakin khawatir tentang pertumbuhan cryptocurrency di Ghana yang cepat dan seringkali tidak transparan. Aturan baru ini berupaya mengatasi kekhawatiran bank sentral tentang pencucian uang, perlindungan konsumen, dan stabilitas keuangan karena penggunaan aset digital menyebar di seluruh titik panas adopsi crypto Afrika Barat.
Selain itu, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa bisnis aset virtual harus memenuhi persyaratan lisensi dan mematuhi pengawasan, alih-alih beroperasi di ruang yang sebagian besar tidak diatur. Meski begitu, para pejabat telah menunjukkan bahwa tujuannya adalah menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan daripada membatasi aktivitas secara langsung.
Dengan undang-undang legalisasi cryptocurrency yang sekarang disetujui, para pelaku pasar mengharapkan panduan Bank Ghana lebih lanjut tentang aturan kehati-hatian, standar modal, dan kewajiban pelaporan. Kerangka kerja ini juga kemungkinan akan mempengaruhi bagaimana regulator regional mendekati legislasi serupa.
Secara praktis, investor yang menggunakan bursa cryptocurrency di Ghana atau layanan aset digital lainnya akan secara bertahap bergerak ke ekosistem yang lebih formal saat aturan lisensi berlaku. Namun, pertanyaan tetap ada tentang bagaimana operator lama akan bertransisi ke rezim baru dan bagaimana penegakan akan diterapkan.
Secara keseluruhan, RUU Penyedia Layanan Aset Virtual menandai titik balik bagi kebijakan cryptocurrency Ghana, menandakan bahwa otoritas siap untuk mengakui aset digital sambil memperketat pengawasan untuk melindungi pengguna dan sistem keuangan yang lebih luas.


