- SEC menuduh klub kripto WhatsApp menipu investor sebesar $14 juta.
- Platform palsu menampilkan keuntungan dan perdagangan yang tidak ada.
- Tidak ada perdagangan cryptocurrency aktual yang terjadi di platform ini.
SEC telah mendakwa empat klub investasi WhatsApp dan tiga platform kripto fiktif karena mengatur skema penipuan senilai $14 juta, yang beroperasi terutama dari China, Malaysia, dan Hong Kong antara Januari 2024 dan Januari 2025.
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam platform klub investasi online dan menekankan pentingnya memverifikasi legitimasi platform, mengingat dampaknya terhadap investor ritel AS.
Pendahuluan
SEC telah mengajukan pengaduan yang menuduh penipuan senilai $14 juta yang melibatkan klub investasi kripto berbasis WhatsApp. Organisasi yang disebutkan dalam pengaduan beroperasi tanpa transparansi dan menyesatkan investor dengan keuntungan palsu.
Entitas yang disebutkan, termasuk AI Wealth dan Lane Wealth, terlibat dalam praktik penipuan. Mereka dituduh menyamar sebagai profesional keuangan, memikat investor melalui grup WhatsApp dengan janji palsu.
Penipuan Terungkap
Investor percaya bahwa mereka terlibat dalam perdagangan kripto yang sah, sementara dana mereka disalahgunakan. Kasus ini menyoroti kerentanan dalam pengaturan investasi yang dikelola sendiri yang bergantung pada komunikasi obrolan grup.
Skema penipuan meniru aktivitas perdagangan autentik, mempengaruhi persepsi keamanan dalam interaksi keuangan berbasis WhatsApp. Ini menekankan perlunya kesadaran tentang penipuan investasi.
Tindakan Regulasi dan Implikasi
SEC bertujuan untuk memulihkan dana melalui tindakan hukum, mencari perintah penghentian dan restitusi keuangan. Langkah ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan regulasi dalam melindungi investor di pasar aset digital.
Secara historis, penipuan berbasis media sosial telah terjadi, tetapi skala keterlibatan kripto ini signifikan. Respons SEC bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan mencegah aktivitas ilegal di masa depan.
Komentar Ahli
Laura D'Allaird, Kepala Unit Cyber dan Teknologi Berkembang SEC, menyatakan,


