PANews melaporkan pada 9 Januari bahwa, menurut Cointelegraph, Mahkamah Agung Korea Selatan, dalam putusan pada 11 Desember 2025, menetapkan bahwa Bitcoin yang disimpan di bursa terpusat termasuk dalam kategori aset yang dapat disita berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengadilan menguatkan keputusan untuk menyita 55,6 Bitcoin yang dimiliki oleh tersangka dalam penyelidikan pencucian uang. Putusan tersebut menganggap Bitcoin memiliki kemampuan pengelolaan independen, dapat diperdagangkan, dan memiliki nilai ekonomi. Putusan ini berarti bahwa di Korea Selatan, risiko hukum bagi pengguna yang menyimpan Bitcoin di bursa seperti Upbit dan Bithumb didefinisikan dengan lebih jelas. Aset kripto yang terkait dengan dugaan kejahatan dapat langsung dibekukan dan disita di bursa-bursa ini, sementara bursa juga akan menghadapi tekanan yang lebih besar untuk segera bekerja sama dalam melaksanakan surat perintah penggeledahan dan memelihara sistem identifikasi pelanggan (KYC) dan pelacakan yang ketat.


