Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan Bitcoin yang disimpan di bursa domestik dapat disita secara sah berdasarkan hukum pidana. Keputusan ini menyelesaikan ketidakpastian selama bertahun-tahun atas aset digital dalam penyelidikan. Otoritas kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk membekukan dan menyita mata uang kripto yang disimpan di bursa.
Putusan ini berasal dari kasus pencucian uang tahun 2020 di mana polisi menyita 55,6 Bitcoin senilai sekitar 600 juta won. Mahkamah Agung menegaskan bahwa Bitcoin memenuhi syarat sebagai properti berdasarkan Undang-Undang Acara Pidana. Pengadilan menetapkan bahwa token elektronik dapat dikelola secara independen, diperdagangkan, dan dikendalikan secara ekonomi.
Penyidik kini memiliki wewenang untuk menyita Bitcoin yang disimpan di akun bursa tanpa perselisihan mengenai kepemilikan. Pengadilan dapat memperlakukan Bitcoin seperti properti berwujud untuk penyelidikan kriminal dan penyitaan. Ini memperluas preseden yang ada yang mengakui Bitcoin sebagai properti tak berwujud dengan nilai ekonomi.
Keputusan ini juga memperjelas bahwa Bitcoin di bursa memenuhi persyaratan penyitaan karena kontrol praktis pemegang melalui kunci pribadi. Bursa harus bekerja sama dengan otoritas untuk melaksanakan penyitaan hukum secara efisien. Putusan ini menghilangkan ambiguitas untuk penyelidikan kriminal di masa depan yang melibatkan mata uang digital.
Putusan Mahkamah Agung bertepatan dengan langkah regulasi yang lebih luas untuk memperkuat pengawasan platform mata uang kripto. Otoritas menjatuhkan denda miliaran won pada bursa besar karena pelanggaran anti pencucian uang. Bursa seperti Upbit, Bithumb dan Korbit menghadapi tekanan untuk mematuhi persyaratan pemantauan yang lebih ketat.
Regulator berencana menerapkan pembekuan akun preventif untuk aktivitas kriminal yang dicurigai dalam mata uang kripto. Sistem ini bertujuan untuk mencegah penarikan dan transfer sebelum penuntutan formal. Pejabat menyebutkan keterlambatan dalam aturan saat ini, yang memungkinkan tersangka memindahkan dana ke luar negeri atau ke dompet pribadi.
Langkah ini menyelaraskan regulasi mata uang kripto dengan kontrol pasar saham yang diperkenalkan pada April 2025. Otoritas berhasil membekukan akun dalam kasus manipulasi saham sebelumnya untuk mengamankan keuntungan ilegal. Preseden ini memberikan kerangka kerja untuk menerapkan langkah serupa pada Bitcoin dan aset digital lainnya.
Putusan ini menandakan peningkatan eksposur hukum bagi individu yang memegang Bitcoin di bursa domestik. Koin yang terkait dengan dugaan aktivitas kriminal dapat disita langsung dari platform. Bursa kini diwajibkan untuk mempertahankan sistem Kenali Pelanggan Anda dan pelacakan yang kuat.
Keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan mengikuti putusan sebelumnya yang mengakui Bitcoin sebagai properti yang dapat disita dalam kasus penipuan dan kriminal. Kejelasan hukum membantu penegak hukum bertindak cepat sambil memberikan panduan kepatuhan yang konkret kepada bursa. Status Bitcoin sebagai properti yang dapat disita kini dengan tegas mengintegrasikan aset digital ke dalam penegakan hukum pidana.
Putusan ini dapat memengaruhi standar global, menyelaraskan Korea Selatan dengan praktik AS dan Uni Eropa. Otoritas dapat bertindak tegas terhadap kejahatan keuangan yang melibatkan Bitcoin yang disimpan di bursa terpusat. Kejelasan hukum ini memperkuat kontrol regulasi dan mendukung legislasi aset digital di masa depan.
Postingan Mahkamah Agung Korea Selatan Memutuskan Bitcoin di Bursa Dapat Disita muncul pertama kali di CoinCentral.


