Topline
Pengadilan banding federal memutuskan bahwa administrasi Presiden Donald Trump tidak dapat mempercepat deportasi migran Venezuela dari negara tersebut menggunakan undang-undang abad ke-18 yang sebelumnya hanya digunakan selama masa perang, menolak argumen administrasi bahwa para migran tersebut adalah bagian dari "invasi."
Pengadilan memutuskan bahwa administrasi Trump tidak dapat menggunakan undang-undang abad ke-18 untuk dengan cepat mengeluarkan migran Venezuela dari A.S.
Getty Images
Fakta Kunci
Dalam keputusan 2-1, Pengadilan Banding Sirkuit ke-5 A.S. memutuskan bahwa Undang-Undang Musuh Asing tahun 1798 tidak dapat diterapkan pada kasus migran Venezuela ini—yang menurut administrasi Trump adalah anggota geng.
Dalam putusan mereka, para hakim mengatakan mereka tidak menemukan "invasi atau penyusupan predator" oleh pemerintah asing dan karena itu mengeluarkan perintah awal untuk mencegah pengusiran migran berdasarkan undang-undang masa perang.
Presiden dan pejabat administrasi belum memberikan komentar tentang putusan tersebut.
Kutipan Penting
"Sebuah negara yang mendorong penduduk dan warganya untuk memasuki negara ini secara ilegal bukanlah setara dengan mengirim pasukan bersenjata dan terorganisir untuk menduduki, mengganggu, atau merugikan Amerika Serikat di era modern," kata para hakim.
Ini adalah berita yang sedang berkembang.
Sumber: https://www.forbes.com/sites/siladityaray/2025/09/03/trump-administration-cannot-swiftly-deport-venezuelan-migrants-using-alien-enemies-act-appeals-court-rules/



