Pemerintah Jepang melalui Financial Services Agency (FSA) berencana memperketat regulasi terhadap aktivitas kripto ilegal. Tim Research Tokocrypto mengatakan inPemerintah Jepang melalui Financial Services Agency (FSA) berencana memperketat regulasi terhadap aktivitas kripto ilegal. Tim Research Tokocrypto mengatakan in

Jepang Ancam Penjara 10 Tahun bagi Pelaku Kripto Ilegal

2026/03/21 22:19
durasi baca 4 menit
Untuk memberikan masukan atau menyampaikan kekhawatiran terkait konten ini, silakan hubungi kami di [email protected]

Pemerintah Jepang melalui Financial Services Agency (FSA) berencana memperketat regulasi terhadap aktivitas kripto ilegal dengan meningkatkan hukuman pidana secara signifikan. Dalam revisi aturan terbaru, hukuman penjara maksimum untuk penjualan kripto tanpa izin akan naik dari 3 tahun menjadi 10 tahun.

Dilaporkan BeInCrypto, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Jepang mulai memperlakukan aset kripto setara dengan instrumen keuangan utama seperti saham dan obligasi, bukan sekadar alat pembayaran digital.

Hukuman dan Denda Naik Tajam

Selain hukuman penjara, denda bagi pelanggar juga akan meningkat dari 3 juta yen menjadi 10 juta yen, atau kombinasi keduanya. Regulasi kripto juga akan dipindahkan dari Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act (FIEA), yang merupakan kerangka hukum utama untuk pasar keuangan di Jepang.

Perubahan ini menempatkan kripto di bawah pengawasan yang sama dengan instrumen investasi tradisional. Operator resmi juga akan mengalami perubahan istilah dari “crypto asset exchange providers” menjadi “crypto asset trading firms”.

Baca juga: Yen Jepang Bergejolak, Sinyal Intervensi Fed Picu Spekulasi Bitcoin

Otoritas Diberi Kewenangan Penindakan Langsung

Dalam aturan baru ini, Securities and Exchange Surveillance Commission (SESC) akan mendapatkan kewenangan lebih luas untuk melakukan investigasi kriminal terhadap pelaku kripto ilegal. Sebelumnya, otoritas hanya dapat memberikan peringatan atau mengajukan penghentian aktivitas melalui pengadilan.

Kini, SESC dapat melakukan inspeksi langsung, menyita barang bukti, hingga membawa kasus ke ranah pidana. Kewenangan ini sebelumnya hanya berlaku pada kasus pelanggaran di pasar saham, seperti insider trading dan manipulasi pasar.

Regulasi ini juga akan mencakup aktivitas derivatif kripto OTC yang tidak terdaftar, tidak hanya perdagangan spot.

Kasus Meme Coin Picu Percepatan Regulasi

Dorongan untuk memperketat regulasi ini tidak lepas dari kasus SANAE TOKEN yang sempat menghebohkan pasar. Token berbasis Solana tersebut sempat melonjak lebih dari 30 kali lipat sebelum akhirnya anjlok lebih dari 58% setelah Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, membantah keterlibatannya.

Kasus ini menjadi perhatian serius regulator, terlebih dengan meningkatnya jumlah keluhan masyarakat. Pada kuartal IV 2025, FSA mencatat lebih dari 500 laporan terkait kripto setiap bulannya, sebagian besar terkait penipuan di media sosial dengan janji imbal hasil yang tidak realistis.

Menurut Tim Research Tokocrypto, ini jelas Regulasi dan nada pesannya keras: Jepang sudah tidak mau lagi memperlakukan crypto liar sebagai area abu-abu yang cukup ditegur lewat surat peringatan.

“Kalau perubahan ini disahkan, Tokyo sedang bilang bahwa operator tak berizin, termasuk derivatif OTC dan peluncuran memecoin liar, akan dihajar dengan standar penegakan yang mirip pasar sekuritas tradisional.

Pendekatan “Keras dan Insentif”

Meski memperketat hukuman, pemerintah Jepang juga menyiapkan insentif bagi investor yang patuh regulasi. Dalam rencana fiskal 2026, Jepang akan menerapkan pajak flat sebesar 20% untuk aset kripto, menggantikan sistem progresif yang sebelumnya bisa mencapai 55%.

Kebijakan pajak ini diperkirakan mulai berlaku pada 2028, setelah revisi undang-undang selesai diterapkan. Strategi ini menunjukkan pendekatan ganda: memperketat pengawasan terhadap pelaku ilegal sekaligus mendorong partisipasi investor yang taat aturan.

Persaingan Regulasi di Asia Semakin Ketat

Langkah Jepang ini sejalan dengan tren di kawasan Asia yang juga memperketat regulasi kripto. Korea Selatan, misalnya, dapat menjatuhkan hukuman penjara tanpa batas untuk manipulasi pasar dalam jumlah besar, sementara Singapura menetapkan hukuman hingga 7 tahun untuk aktivitas perdagangan ilegal.

Dengan rencana hukuman hingga 10 tahun penjara, Jepang kini berada di antara negara dengan sanksi paling keras terhadap pelanggaran kripto. Kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi Jepang dalam membentuk ekosistem kripto yang lebih teratur dan terintegrasi dengan sistem keuangan global.

Baca juga: 8,4 Juta WLFI Gratis! Begini Cara Mendapatkannya Lewat Program USD1


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

Tokocrypto Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.

The post Jepang Ancam Penjara 10 Tahun bagi Pelaku Kripto Ilegal appeared first on Tokocrypto News.

Peluang Pasar
Logo Areon Network
Harga Areon Network(AREA)
$0.01809
$0.01809$0.01809
0.00%
USD
Grafik Harga Live Areon Network (AREA)
Penafian: Artikel yang diterbitkan ulang di situs web ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai informasi. Artikel tersebut belum tentu mencerminkan pandangan MEXC. Seluruh hak cipta tetap dimiliki oleh penulis aslinya. Jika Anda meyakini bahwa ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] agar konten tersebut dihapus. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten dan tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, juga tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC.