South Korea menetapkan peraturan modal untuk stablecoin, namun masih terpecah pendapat mengenai kelayakan penerbit dan had maksimum kepemilikan oleh bursa.
Para pembuat undang-undang di Korea Selatan berupaya menetapkan aturan yang jelas bagi para penerbit stablecoin sambil memperkuat pengawasan pasar. Sebuah rancangan undang-undang baru akan memperkenalkan standar modal serta membentuk badan bersama pemerintah untuk menangani risiko. Beberapa poin kebijakan utama masih belum terselesaikan dan akan dibahas lebih lanjut.
Partai Demokratik Korea telah menetapkan nama legislasi kripto mereka sebagai Undang-Undang Dasar Aset Digital. Para anggota parlemen berencana mengajukan rancangan undang-undang tersebut sebelum libur Tahun Baru Imlek. Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk meresmikan pasar aset virtual dan menetapkan standar minimum bagi para pemain kunci.
Dalam pertemuan kelompok kerja pleno kedua, para anggota sepakat untuk menerapkan aturan modal minimum bagi para penerbit stablecoin. Menurut Sekretaris Kelompok Kerja, Ahn Do-geol, perusahaan yang menerbitkan token tersebut harus memiliki modal minimal 5 miliar won.
Menurut rancangan undang-undang tersebut, setiap perusahaan yang menerbitkan stablecoin di Korea harus memenuhi ambang batas modal sebelum mulai beroperasi. Para pendukung berpendapat bahwa aturan ini akan mencegah perusahaan yang kurang modal untuk merilis token tanpa dukungan yang memadai. Regulator juga melihat langkah ini sebagai cara untuk melindungi para pengguna dan membatasi kerusakan saat pasar mengalami tekanan.
Kelompok kerja berencana melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan komite kebijakan partai dan lembaga-lembaga pemerintah. Koordinasi akhir diperkirakan akan dilakukan sebelum rancangan undang-undang tersebut secara resmi diajukan ke Majelis Nasional.
Sebagai bagian dari proposal tersebut, para anggota parlemen Korea Selatan sepakat untuk membentuk sebuah badan konsultatif antarkementerian yang secara tentatif dinamai Dewan Aset Virtual. Peran badan ini adalah mengoordinasikan tindakan pemerintah selama masa darurat, termasuk kasus peretasan dan insiden teknis yang memengaruhi pasar.
Sementara itu, kepemimpinan dewan akan dipegang oleh Ketua Komisi Jasa Keuangan. Para pejabat senior dari berbagai sektor di negara tersebut juga akan turut berpartisipasi.
Meski bank sentral menyerukan agar voting dilakukan secara bulat, kelompok kerja menolak usulan tersebut. Para anggota menyoroti lambatnya proses pengambilan keputusan dan kekhawatiran tentang terpusatnya otoritas dalam satu institusi saja.
Namun demikian, perbedaan pendapat masih muncul di antara para anggota parlemen dan pejabat pemerintah mengenai beberapa poin penting. Salah satu perselisihan utama berkaitan dengan siapa yang seharusnya diizinkan untuk menerbitkan stablecoin.
Di sisi lain, beberapa pejabat mendukung struktur di mana bank-bank memegang saham pengendali, sementara yang lain memperingatkan bahwa batasan seperti itu dapat mengurangi persaingan. Anggota DPR Lee Kang-il menyatakan bahwa opini masih terbagi, dan berbagai opsi mediasi tengah dibahas.
Topik lain yang belum terselesaikan meliputi batasan kepemilikan bagi pemegang saham utama bursa kripto. Kelompok industri telah dengan keras mengkritik rencana pembatasan tersebut sambil memberikan peringatan akan dampak negatif bagi bisnis.
Menurut salah satu perwakilan dewan, telah terbentuk kesepakatan mengenai tujuan aturan tersebut, namun para anggota masih berbeda pendapat mengenai kapan aturan tersebut harus diberlakukan. Para anggota parlemen harus memutuskan apakah aturan tersebut akan dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang awal atau diterapkan secara bertahap.
Postingan “Korea Selatan Menetapkan Ambang Batas Modal untuk Stablecoin dalam Rancangan Undang-Undang Kripto Baru” pertama kali muncul di Live Bitcoin News.
/

