Cryptoharian – Lonjakan jumlah investor kripto di Indonesia ternyata tidak diikuti oleh peningkatan aktivitas transaksi di dalam negeri. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya aliran dana yang justru bergerak ke luar negeri.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Frasksi PKS, Habib Idrus Al Jufri, menyoroti ketimpangan tersebut dalam Rapat Kerja bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, hingga akhir 2025 jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai sekitar 19 juta orang. Namun di saat yang sama, nilai transaksi justru turun cukup signifikan, dari sekitar Rp 650 triliun pada 2024 menjadi Rp 482 triliun di 2025.
Bagi Habib Idrus, ini bukan sekedar fluktuasi biasa.
Ia melihat adanya kemungkinan aktivitas transaksi masyarakat Indonesia mulai bergeser ke platform luar negeri, yang berarti potensi nilai ekonomi tidak lagi berputar di dalam negeri.
“Kalau investornya naik tajam tetapi nilai transaksi di dalam negeri menurun, ini bisa menjadi indikasi bahwa dana masyarakat berpotensi mengalir ke luar negeri,” ungkap Habib Idrus.
Kondisi ini membawa risiko yang lebih besar dari sekadar penurunan angka transaksi.
Baca Juga: Bitcoin Masih Murah? Model Ini Bilang Risiko Baru 27 Persen
Dorongan Pengawasan Lebih Ketat
Jika tren ini berlanjut, Indonesia berpotensi hanya menjadi pasar pengguna, tanpa benar-benar menikmati manfaat ekonomi dari industri kripto yang terus berkembang.
Dengan kata lain, pertumbuhan jumlah investor tidak otomatis berarti pertumbuhan ekonomi domestik, jika aktivitasnya terjadi di luar yurisdiksi nasional.
Untuk mengatasi hal tersebut, Habib Idrus meminta OJK memperkuat pengawasan terutama dalam mendeteksi aliran dana ke bursa kripto luar negeri atau offshore exchanges.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen, mengingat sebagian besar investor kripto di Indonesia berasal dari kalangan ritel yang lebih rentan terhadap volatilitas pasar.
“Kebijakan yang adaptif dan pengawasan yang efektif menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sektor keuangan digital,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya perbaikan indikator kinerja OJK. Menurutnya, pengukuran tidak seharusnya hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga dampak nyata terhadap industri, termasuk pendalaman pasar dan perlindungan investor.


