Pemerintah Jepang telah menyetujui RUU untuk mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai instrumen keuangan yang menandai perubahan signifikan dalam cara aset digital diatur diPemerintah Jepang telah menyetujui RUU untuk mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai instrumen keuangan yang menandai perubahan signifikan dalam cara aset digital diatur di

REGULASI | Jepang Menyetujui RUU untuk Mengklasifikasikan Cryptocurrency sebagai Instrumen Keuangan

2026/04/10 16:36
durasi baca 2 menit
Untuk memberikan masukan atau menyampaikan kekhawatiran terkait konten ini, silakan hubungi kami di [email protected]

Pemerintah Jepang telah menyetujui RUU untuk mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai instrumen keuangan yang menandai pergeseran signifikan dalam cara aset digital diatur di salah satu pasar kripto terbesar di dunia.

Kabinet mengesahkan amandemen terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa yang akan membawa aset kripto di bawah kerangka regulasi yang sama dengan sekuritas tradisional, menurut laporan media lokal.

Langkah ini mendefinisikan ulang mata uang kripto dari status sebelumnya sebagai alat pembayaran di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran menjadi produk keuangan berorientasi investasi yang mencerminkan peran mereka yang berkembang di pasar modal.

Jika disahkan dalam sesi Diet saat ini, diperkirakan akan diimplementasikan pada tahun fiskal 2027.

Berdasarkan aturan yang diusulkan,

  • Perdagangan orang dalam menggunakan informasi non-publik akan dilarang menyelaraskan pasar kripto dengan perlindungan yang diterapkan pada ekuitas dan instrumen keuangan lainnya.
  • Legislasi ini juga memperkenalkan persyaratan pengungkapan yang lebih ketat yang mewajibkan penerbit kripto untuk menyediakan laporan tahunan guna meningkatkan transparansi dan perlindungan investor.
  • Hukuman untuk ketidakpatuhan ditetapkan akan meningkat, dengan operator kripto yang tidak terdaftar menghadapi hukuman hingga 10 tahun (dari 3 tahun) penjara dan denda yang lebih tinggi (dari 3 juta Yen menjadi 10 juta), menandakan penegakan yang lebih ketat dan komitmen kuat terhadap investor oleh regulator.

Menurut Menteri Keuangan Jepang, Satsuki Katayama:

"Kami akan memperluas pasokan modal pertumbuhan sebagai respons terhadap perubahan di pasar keuangan dan modal, serta memastikan keadilan dan transparansi di pasar dan perlindungan investor."

Reformasi ini merupakan bagian dari upaya Jepang yang lebih luas untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan tradisionalnya sambil memperkuat pengawasan seiring meningkatnya partisipasi institusional dalam kripto.

RUU tersebut diharapkan akan diajukan ke parlemen untuk deliberasi, dengan implementasi yang berpotensi dimulai seawal tahun 2027 jika disetujui.

Ingin tetap update tentang perkembangan global regulasi kripto?

Bergabunglah dengan channel WhatsApp kami di sini.

Ikuti kami di X untuk postingan dan update terbaru

Bergabung dan berinteraksi dengan komunitas Telegram kami

_______________________________

Peluang Pasar
Logo The AI Prophecy
Harga The AI Prophecy(ACT)
$0.01224
$0.01224$0.01224
-2.85%
USD
Grafik Harga Live The AI Prophecy (ACT)
Penafian: Artikel yang diterbitkan ulang di situs web ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai informasi. Artikel tersebut belum tentu mencerminkan pandangan MEXC. Seluruh hak cipta tetap dimiliki oleh penulis aslinya. Jika Anda meyakini bahwa ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] agar konten tersebut dihapus. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten dan tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, juga tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC.

USD1 Genesis: 0 Biaya + 12% APR

USD1 Genesis: 0 Biaya + 12% APRUSD1 Genesis: 0 Biaya + 12% APR

Pengguna baru: stake hingga 600% APR Waktu terbatas!