Seorang hakim federal menolak permintaan Sam Bankman-Fried untuk sidang ulang pada Selasa, 28 April 2026, sehingga mantan bos FTX itu gagal membuka kembali kasus pidananya berdasarkan klaim adanya bukti baru.
Hakim Distrik AS Lewis Kaplan mengeluarkan putusan itu di New York, tempat ia memimpin sidang Bankman-Fried pada tahun 2023. Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas runtuhnya FTX dan kemudian dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Permohonan itu diajukan berdasarkan Aturan 33, sebuah prosedur yang memungkinkan terdakwa meminta sidang ulang jika ada bukti baru yang muncul. Bankman-Fried berdalih bahwa juri belum mendengar gambaran penuh tentang keuangan FTX, termasuk klaim bahwa exchange tersebut punya aset yang bisa membayar kembali pelanggan.
Dia juga menyampaikan bahwa bukti tentang keterlibatan pengacara dalam keputusan FTX bisa mendukung klaimnya bahwa dia bertindak dengan itikad baik, bukan dengan niat kriminal.
namun, Kaplan menolak permohonan tersebut meski Bankman-Fried sempat berusaha mencabutnya. Bankman-Fried mengklaim hakim tidak akan bersikap adil dalam memutuskan permintaan itu.
Putusan ini membuat upaya banding yang lebih luas di Second Circuit kini jadi satu-satunya jalur utama bagi Bankman-Fried untuk menantang vonisnya.


