DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menyetujui pada Selasa dalam pembacaan final Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8466, atau RUU Undang-Undang Penggunaan Lahan Nasional yang diusulkan, dengan suara yang tegas yakni 224 mendukung, 3 menolak, dan nol abstain.
Pemimpin Mayoritas DPR Ferdinand Alexander "Sandro" A. Marcos III mengatakan bahwa kebijakan ini akan membantu mengatasi masalah-masalah jangka panjang terkait ketahanan pangan, perumahan, ketahanan terhadap bencana, dan perencanaan infrastruktur. Ia mencatat bahwa kebijakan penggunaan lahan yang lebih jelas akan menghasilkan komunitas yang lebih aman, jalan yang lebih terencana, dan kawasan pertanian yang terlindungi.
Anggota DPR Ferdinand Martin G. Romualdez, penulis utama RUU tersebut, mengatakan bahwa RUU ini bertujuan untuk menyeimbangkan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
"Penggunaan lahan terdengar teknis, namun pada intinya ini adalah tentang keadilan: di mana orang dapat hidup dengan aman, di mana para petani dapat terus memproduksi pangan… dan di mana pemerintah dapat membangun tanpa menimbulkan masalah baru," ujarnya.
RUU ini membentuk Komisi Penggunaan Lahan Nasional di bawah Kantor Presiden dan akan menyiapkan Rencana Kerangka Fisik Nasional selama 30 tahun yang akan ditinjau setiap 10 tahun. RUU ini juga mewajibkan unit pemerintah daerah untuk menyelaraskan rencana penggunaan lahan mereka dengan kerangka nasional.
RUU ini juga akan mengklasifikasikan lahan ke dalam kategori perlindungan, produksi, permukiman, dan infrastruktur, termasuk perlindungan ketat atas lahan pertanian dan sanksi bagi konversi lahan ilegal. RUU ini juga mencakup perencanaan risiko iklim serta perlindungan wilayah adat dan sumber daya alam. — Pexcel John Bacon

