Langkah baru mengenai mata uang kripto telah datang dari Bank for International Settlements (BIS), yang skeptis terhadap Bitcoin (BTC) dan mata uang kripto.
Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (BCBS) dari Bank for International Settlements mengatakan bahwa mereka berencana untuk meninjau pedoman tahun 2022 untuk kepemilikan mata uang kripto oleh bank, seperti dilaporkan Bloomberg.
Sesuai dengan itu, Bloomberg melaporkan bahwa BCBS berencana untuk mengubah aturan eksposur mata uang kripto bank yang mulai berlaku pada tahun 2022.
Dinyatakan bahwa latar belakang peninjauan aturan kripto BCBS adalah pertumbuhan pesat pasar stablecoin dan perubahan terbaru dalam undang-undang AS.
Menurut peraturan BCBS saat ini, stablecoin saat ini diklasifikasikan sebagai aset berisiko tinggi seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), tetapi klasifikasi ini diharapkan akan dipermudah dengan peraturan baru.
Pada titik ini, pedoman mata uang kripto 2022 akan diperbarui menjadi lebih positif tahun depan, karena sebagian besar bank menafsirkan pedoman sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2022 sebagai sinyal untuk menjauh dari mata uang kripto sepenuhnya.
Bank mungkin segera mengambil sikap yang lebih lunak terhadap mata uang kripto, dengan BCBS yang sedang mempersiapkan revisi pedoman mata uang kriptonya.
*Ini bukan nasihat investasi.
Sumber: https://en.bitcoinsistemi.com/basel-committee-to-review-rules-for-bitcoin-btc-and-cryptocurrencies-heres-what-you-need-to-know/


