PANews melaporkan pada 17 November bahwa Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Fiskal di Kementerian Keuangan Indonesia, menyatakan pada hari Senin bahwa Indonesia sedang menyelesaikan rencana untuk mengenakan pajak ekspor sebesar 7,5% hingga 15% pada produk emas, yang diperkirakan akan diterapkan pada tahun depan. Berbicara dalam dengar pendapat parlemen, dia mengatakan kebijakan pajak ini dirancang untuk mendorong pemrosesan dalam negeri dengan mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi pada produk hulu dan tarif yang lebih rendah pada produk olahan. Dia mengutip contoh bijih emas, di mana tarif pajak akan lebih tinggi, sementara pada batangan emas yang dicetak akan lebih rendah. Dia menambahkan bahwa harga emas internasional juga akan menjadi faktor dalam menentukan pajak ekspor. Adapun rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada ekspor batubara, hal tersebut masih dalam pembahasan.


