UEA telah mengubah Undang-Undang Perusahaan Komersialnya, memungkinkan perusahaan untuk memindahkan pendaftaran mereka di antara tujuh emirat dan zona bebas keuangan.
Undang-undang keputusan federal menetapkan aturan dan prosedur yang jelas untuk delokalisasi perusahaan, demikian dilaporkan kantor berita Wam milik negara UEA.
Undang-undang keputusan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa atau kementerian dan ditegakkan oleh badan legislatif.
Langkah ini akan meningkatkan pergerakan bebas bisnis, memperluas kegiatan ekonomi dalam negeri, mengurangi sengketa komersial dan melindungi hak-hak pemegang saham minoritas, kata laporan tersebut.
Sebagai bagian dari aturan baru, perusahaan milik swasta akan diizinkan untuk menjual saham kepada investor terpilih di dalam negeri, bahkan jika mereka tidak terdaftar di bursa saham. Ini akan memungkinkan mereka untuk mengumpulkan dana tanpa harus menjadi perusahaan publik.
Undang-undang keputusan ini juga memungkinkan pendirian perusahaan nirlaba yang dapat menginvestasikan kembali keuntungan mereka untuk membantu mencapai tujuan mereka, daripada membayarkan kepada mitra atau pemegang saham.
Undang-undang keputusan ini adalah bagian dari dorongan UEA untuk memodernisasi undang-undang komersialnya, mendukung inovasi dan investasi, serta memperkuat daya saingnya secara regional dan global, demikian pernyataan tersebut.


