Anggota DPR bipartisan Max Miller (R-Ohio) dan Steven Horsford (D-Nev.) bergerak untuk menyederhanakan perlakuan pajak terhadap aset digital dengan pengenalan Digital Asset PARITY Act.
Menurut laporan, rancangan undang-undang tersebut mengusulkan safe harbor untuk transaksi stablecoin yang diatur dan dipatok dolar di bawah $200, membebaskan mereka dari pajak capital gains.
Langkah ini dirancang untuk mengurangi beban kepatuhan bagi pengguna sehari-hari yang melakukan pembelian kripto kecil.
Untuk memenuhi syarat, stablecoin harus diterbitkan oleh penerbit yang diizinkan berdasarkan GENIUS Act, dipatok secara eksklusif ke dolar AS, dan mempertahankan harga dalam 1% dari $1,00 untuk 95% hari perdagangan selama tahun lalu. Broker dan dealer akan dikecualikan dari pembebasan ini.
Anggota parlemen juga mempertimbangkan batas agregat tahunan untuk mencegah ketentuan tersebut melindungi keuntungan investasi yang lebih besar. Pembebasan ini ditetapkan untuk berlaku untuk tahun pajak yang dimulai setelah 31 Desember 2025.
Baca Juga: Peringatan Crypto Sniping: Token AI Solana AVA Terkena Pembelian Terkoordinasi Saat Peluncuran
Undang-undang baru ini juga mempertimbangkan kapan pajak terkait staking atau imbalan harus dikenakan. Saat ini, IRS menganggap imbalan ini sebagai penghasilan kena pajak pada saat penerimaan, yang menurut beberapa anggota parlemen tidak masuk akal.
Dalam proposal Miller-Horsford, individu dapat memilih untuk membayar pajak terkait imbalan pada akhir maksimal lima tahun, di mana pajak akan didasarkan pada nilai pasar wajar.
Pendekatan jalan tengah ini mencoba mencapai keseimbangan antara perpajakan atas penerimaan dana dan penundaan hingga titik penjualan.
Ini lebih fleksibel untuk investor individu dan mengatasi kekhawatiran pendukung cryptocurrency di Capitol Hill, seperti Senator Cynthia Lummis (R-Wyo.), yang telah mengajukan RUU untuk penundaan.
RUU ini lebih dari sekadar kesepakatan tentang transaksi tertentu dan berupaya mengintegrasikan aset digital ke dalam regulasi yang ada tentang sekuritas.
RUU ini memastikan bahwa aturan wash sale berlaku untuk cryptocurrency sehingga investor tidak dapat mengimbangi kerugian mereka jika mereka membeli kembali aset yang sama. RUU ini memastikan penerapan aturan constructive sale pada aset digital.
Aturan tersebut menetapkan bahwa pemberian pinjaman berdasarkan kripto-aset likuid tidak akan menimbulkan peristiwa kena pajak, sementara pelaku pasar profesional dapat memilih untuk menggunakan akuntansi mark-to-market.
Donasi kripto-aset besar tidak akan memerlukan penilaian berkualifikasi, dan staking protokol tingkat pasif yang dilakukan oleh dana yang bertindak sebagai kendaraan investasi tidak akan merupakan perdagangan dan bisnis.
Baca Juga: RUU Kripto Disahkan di Parlemen Polandia, Dikirim ke Senat

