Regulator keuangan Indonesia menerbitkan daftar putih platform kripto berlisensi, memperkuat pengawasan, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum terhadap operator tanpa izin.
Indonesia telah mengambil langkah regulasi yang tegas dalam pengawasan aset digital. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan daftar putih kripto resmi. Langkah ini memperjelas penggunaan legal platform mana yang diizinkan untuk beroperasi. Akibatnya, perlindungan investor adalah tujuan utama. Sementara itu, otoritas memperketat peringatan tentang aktivitas kripto tanpa izin di seluruh negeri.
Otoritas Jasa Keuangan, yang dikenal sebagai OJK, menerbitkan daftar putih 29 platform kripto berlisensi. Yang penting, nama platform dan aplikasi juga tercantum. Oleh karena itu, hal ini memungkinkan pengguna untuk memeriksa legalitas sebelum melakukan perdagangan. OJK meminta warga untuk hanya bergantung pada entitas yang terdaftar.
Menurut OJK, platform yang tidak terdaftar harus diperlakukan sebagai operator ilegal. Akibatnya, ada risiko yang terkait dengan individu yang menggunakannya. Selain itu, tindakan penegakan hukum dapat ditingkatkan. Regulator menekankan pentingnya memeriksa nama, aplikasi, dan situs web secara menyeluruh.
Bacaan Terkait: Robinhood Tetapkan Masuk Indonesia 2026 Melalui Akuisisi Kunci | Live Bitcoin News
Daftar putih tersebut memiliki 25 entitas Pedagang Aset Keuangan Digital. Selain itu, empat entitas Calon Pedagang Aset Keuangan Digital tercantum. Entitas CPAKD ini masih dianggap sebagai pedagang calon. Namun, mereka sudah memiliki referensi sebelumnya untuk registrasi.
Di masa lalu, pengawasan kripto berada di Bappebti, regulator komoditas. Namun, UU no 4/2023 membawa kewenangan ke OJK. Akibatnya, pengawasan kripto kini sesuai dengan regulasi keuangan yang lebih luas. Pergeseran ini mencakup upaya untuk memperkuat konsistensi.
OJK menambahkan nomor registrasi pedagang calon. Nomor tersebut sebelumnya ditampilkan di bawah status CPFAK. Akibatnya, ada transparansi yang lebih besar untuk entitas transisi. Investor kini dapat memantau status regulasi dengan lebih baik.
Sumber: OJK
Sejumlah platform besar muncul dalam daftar. Ini termasuk Indodax, Tokocrypto, Pintu, Luno, Upbit, dan Pluang. Selain itu, OJK juga menominasikan empat penyedia infrastruktur yang berlisensi. Ini termasuk layanan bursa, kliring, dan kustodian.
OJK memperkuat sanksi untuk operasi kripto tanpa izin. Berdasarkan hukum Indonesia, pelanggaran dihukum berat. Hukuman penjara adalah dari lima hingga sepuluh tahun. Dan denda dapat mencapai antara Rp1 miliar dan Rp1 triliun. Oleh karena itu, risiko kepatuhan masih besar.
Regulator juga memperingatkan terhadap klaim keuntungan yang tidak realistis. Menurut OJK, pengembalian yang dilebih-lebihkan sering menjadi tanda penipuan. Akibatnya, orang harus berhati-hati sebelum melakukan investasi. Edukasi adalah salah satu pilar penegakan utama.
OJK mendesak masyarakat untuk memeriksa detail platform dengan hati-hati. Ini termasuk pencocokan nama entitas dengan aplikasi. Alamat situs web juga harus sesuai dengan daftar resmi. Setiap ketidaksesuaian memerlukan kehati-hatian, menurut otoritas.
Publikasi ini adalah tahap kunci transisi kripto Indonesia. Dengan memusatkan pengawasan, OJK mencari pengawasan yang lebih baik. Selain itu, koordinasi dengan tujuan stabilitas keuangan ditingkatkan. Regulator berusaha mengamati eksposur sistemik pada tingkat yang lebih tinggi.
Indonesia adalah salah satu pasar kripto terbesar di Asia Tenggara. Data industri menempatkan jumlah pengguna ritel aktif dalam jutaan. Oleh karena itu, kejelasan regulasi sangat penting bagi pasar. Penegakan yang lebih ketat ke depan, pengamat perkirakan.
Daftar putih umumnya diterima dengan baik oleh pelaku pasar. Platform berlisensi memiliki keuntungan beradab karena lebih sah. Namun, operator yang tidak terdaftar diizinkan untuk keluar atau berkonsolidasi. Akibatnya, struktur pasar mungkin lebih lanjut.
OJK mengatakan bahwa daftar putih akan diperbarui dari waktu ke waktu. Ini memastikan bahwa dapat beradaptasi, seiring pasar berubah. Oleh karena itu, kepatuhan tetap merupakan kewajiban berkelanjutan. Otoritas menyerukan kewaspadaan publik yang tidak henti-hentinya.
Secara keseluruhan, langkah Indonesia mencerminkan era regulasi yang lebih ketat. Batas perizinan yang jelas sekarang menjadi fungsi partisipasi legal. Sementara itu, alat penegakan masih kuat. Daftar putih menetapkan tingkat kepatuhan baru di tingkat regional.
Artikel Indonesia Regulator Releases Official Whitelist of Licensed Crypto Platforms pertama kali muncul di Live Bitcoin News.


