Korea Selatan telah mengumumkan perkembangan besar dalam kerangka kerja aset digitalnya sebagai bagian dari Strategi Pertumbuhan Ekonomi 2026. Rencana tersebut menguraikan regulasi baru untuk stablecoin dan transaksi lintas batas, membuka jalan bagi ETF spot Bitcoin.
Komisi Layanan Keuangan akan mulai menyusun rancangan undang-undang aset digital tahap kedua tahun ini, dengan fokus pada regulasi stablecoin. Undang-undang yang diusulkan akan memperkenalkan persyaratan untuk lisensi penerbit, cadangan modal, dan pengelolaan aset. Penerbit perlu mempertahankan cadangan 100% yang setara dengan jumlah stablecoin yang diterbitkan, memastikan dukungan penuh terhadap aset digital yang beredar.
Rancangan undang-undang tersebut juga akan menjamin bahwa pemegang stablecoin memiliki hak hukum untuk penebusan, memastikan perlindungan yang lebih baik jika terjadi keruntuhan atau krisis likuiditas. Selain regulasi domestik, otoritas akan menerapkan kerangka kerja untuk mengelola transaksi lintas batas yang melibatkan stablecoin. Komisi Layanan Keuangan dan Kementerian Strategi dan Keuangan akan bersama-sama mengawasi area ini untuk mencegah penggunaan ilegal dan memastikan aliran dana internasional yang aman.
Pemerintah akan menetapkan pedoman tentang bagaimana stablecoin yang diterbitkan asing dapat beroperasi dalam sistem keuangan Korea Selatan. Mekanisme pemantauan dan aturan kontrol modal juga diharapkan akan dimasukkan dalam sistem ini. Aturan-aturan ini akan membantu menyelaraskan kebijakan aset digital Korea dengan standar global tentang penggunaan dan transfer stablecoin.
Pemerintah telah mengonfirmasi rencana untuk mengizinkan ETF spot aset digital untuk pertama kalinya, dimulai dengan Bitcoin. Langkah ini mengikuti penerimaan internasional yang berkembang terhadap ETF Bitcoin, termasuk di Amerika Serikat dan Hong Kong. Saat ini, aset digital seperti Bitcoin tidak diakui sebagai aset dasar yang memenuhi syarat untuk ETF berdasarkan regulasi Korea.
Kebijakan baru akan merevisi pembatasan ini, membuka jalan untuk pencatatan dan perdagangan ETF spot yang terkait dengan cryptocurrency. Badan regulasi diharapkan akan menerbitkan pedoman operasional dan standar kelayakan pada akhir tahun ini. Otoritas percaya bahwa pengenalan ETF aset digital akan memberikan investor akses yang lebih aman dan teregulasi ke pasar cryptocurrency.
ETF spot berbeda dari produk berbasis futures dengan secara langsung melacak harga pasar aset seperti Bitcoin, menawarkan eksposur yang lebih transparan. Namun, semua produk akan tunduk pada aturan pasar dan pengungkapan risiko berdasarkan undang-undang pasar modal. Langkah ini juga diharapkan akan meningkatkan partisipasi oleh investor institusional. Lembaga keuangan lokal dilaporkan sedang mempersiapkan proposal produk ETF mengantisipasi perubahan kebijakan.
Dalam inisiatif terpisah, pemerintah berencana untuk memperluas penggunaan token deposit dalam keuangan publik pada tahun 2030. Token-token ini akan mewakili dana perbendaharaan nasional yang disimpan di rekening bank komersial, beroperasi pada infrastruktur blockchain. Tujuannya adalah untuk mengalihkan setidaknya 25% transaksi perbendaharaan ke pembayaran digital berbasis blockchain dalam empat tahun. Otoritas menyatakan bahwa ini akan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana pemerintah dan menyediakan kemampuan penyelesaian waktu nyata.
Kementerian Ekonomi dan Keuangan serta Bank of Korea akan mengawasi program ini. Untuk mendukung transisi ini, revisi hukum akan dilakukan terhadap Undang-Undang Bank of Korea dan Undang-Undang Pengelolaan Perbendaharaan Nasional. Pemerintah juga akan meninjau hasil dari proyek percontohan yang dilakukan pada tahun 2023 dan 2024 sebelum meningkatkan implementasi.
Sebagai bagian dari rencana tersebut, lembaga dan badan publik akan menerima dompet digital untuk memproses pembayaran dan penyelesaian menggunakan token deposit. Dompet-dompet ini akan diintegrasikan dengan sistem akuntansi yang ada untuk transaksi rutin, termasuk biaya operasional. Pemerintah bertujuan untuk menyelesaikan infrastruktur hukum dan teknis pada akhir tahun ini.
Postingan Korea Selatan akan Memperkenalkan Aturan Stablecoin dan Menyetujui ETF Spot Bitcoin dalam Strategi Pertumbuhan 2026 pertama kali muncul di Blockonomi.


