Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia melaporkan bahwa sekitar 72% exchange aset kripto berlisensi di dalam negeri masih belum meraih keuntungan pada akhir 202Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia melaporkan bahwa sekitar 72% exchange aset kripto berlisensi di dalam negeri masih belum meraih keuntungan pada akhir 202

72% Exchange Kripto Indonesia Masih Merugi Meski Punya 20 Juta Pengguna

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia melaporkan bahwa sekitar 72% exchange aset kripto berlisensi di dalam negeri masih belum meraih keuntungan pada akhir 2025, meskipun jumlah pengguna aset kripto telah melampaui 20 juta orang.

Angka-angka ini menunjukkan adanya tantangan struktural: basis pengguna yang terus tumbuh kini justru lebih memilih platform luar negeri, sehingga exchange dalam negeri kesulitan untuk bersaing.

Kesenjangan Biaya dan Likuiditas di Indonesia

Berdasarkan data OJK yang dikutip oleh media lokal, total nilai transaksi aset kripto turun menjadi Rp482,23 triliun (~US$30 miliar) pada 2025, turun dari Rp650 triliun di 2024. OJK menyebut penurunan ini terjadi karena investor Indonesia kini lebih banyak bertransaksi lewat platform regional dan global daripada exchange domestik.

CEO Indodax William Sutanto menyebut bahwa arus keluar tersebut terjadi karena para trader mencari kondisi yang lebih kompetitif di luar negeri.

Ia menyoroti persaingan yang tidak seimbang: exchange domestik menanggung beban pajak dan kepatuhan yang tidak dialami oleh platform asing yang juga melayani pengguna Indonesia. Para investor Indonesia tetap bisa mengakses exchange luar negeri melalui VPN, dan setoran dana tetap diproses lewat bank lokal.

Para pengguna aset kripto Indonesia yang berbicara kepada BeInCrypto mengungkapkan banyak alasan memilih platform luar negeri: biaya lebih rendah, proses penarikan lebih cepat, serta kekhawatiran keamanan yang masih ada setelah kasus peretasan Indodax di 2024. “Exchange lokal meminta sangat banyak dokumen untuk penarikan lebih dari US$1.000. Dengan P2P di exchange global, kurang dari satu menit sudah selesai,” tutur seorang pengguna.

Tekanan Struktural

Pada 10 Januari 2025, pasar aset kripto Indonesia mengalami perubahan regulasi besar ketika otoritas pengawasan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Regulator membongkar struktur exchange tunggal sebelumnya dengan menerbitkan izin baru. Akan tetapi, dengan saat ini terdapat 29 exchange berlisensi yang bersaing di pasar dalam negeri yang terbatas, tekanan soal profitabilitas justru makin besar.

Tekanan makin bertambah karena pelaku global langsung masuk ke pasar Indonesia. Robinhood mengumumkan rencana pada Desember untuk mengakuisisi perusahaan broker Indonesia PT Buana Capital Sekuritas dan trader kripto berlisensi PT Pedagang Aset Kripto.

Bybit juga telah mengumumkan kemitraan strategis dengan platform lokal NOBI untuk meluncurkan Bybit Indonesia, sedangkan Binance sudah beroperasi di Indonesia melalui anak usahanya, Tokocrypto. Masuknya para pemain global yang bermodal kuat ini makin memperketat persaingan, sementara exchange domestik sendiri sudah menanggung margin keuntungan yang tipis.

Selain pesaing global berlisensi, platform ilegal juga membebani pasar. Diperkirakan platform-platform ini membuat Indonesia kehilangan pendapatan pajak sekitar US$70–110 juta tiap tahun.

Masalah Kepercayaan untuk Exchange Indonesia

Berbagai tantangan ini muncul ketika Indodax ikut menjadi sorotan. OJK kini tengah menyelidiki laporan sekitar Rp600 juta dana nasabah yang hilang. Meski Indodax menyebut kerugian ini berasal dari faktor eksternal seperti phishing dan rekayasa sosial, bukan dari peretasan sistem, kasus ini menegaskan masalah kepercayaan yang harus dihadapi exchange lokal demi mempertahankan pengguna.

Sutanto pun menyerukan penegakan hukum yang konsisten terhadap platform asing ilegal di samping upaya membangun ekosistem domestik yang lebih sehat, seraya menambahkan bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku industri sangat penting.

Penafian: Artikel yang diterbitkan ulang di situs web ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai informasi. Artikel tersebut belum tentu mencerminkan pandangan MEXC. Seluruh hak cipta tetap dimiliki oleh penulis aslinya. Jika Anda meyakini bahwa ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] agar konten tersebut dihapus. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten dan tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, juga tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC.