PANews melaporkan pada 7 Agustus bahwa DigiFT, bursa kripto berlisensi yang berbasis di Singapura, akan meluncurkan CUBX, produk tokenisasi pinjaman fintech teregulasi pertama di Asia Tenggara. Token tersebut, yang diterbitkan oleh Docking Tech yang berbasis di Singapura, didasarkan pada piutang dari BantuSaku, platform pinjaman P2P Indonesia yang diatur oleh OJK. Token tersebut memiliki imbal hasil tahunan yang diharapkan sebesar 12%. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk menyediakan pinjaman mikro digital kepada individu dan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Penafian: Artikel yang diterbitkan ulang di situs web ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai informasi. Artikel tersebut belum tentu mencerminkan pandangan MEXC. Seluruh hak cipta tetap dimiliki oleh penulis aslinya. Jika Anda meyakini bahwa ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi
[email protected] agar konten tersebut dihapus. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten dan tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, juga tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC.