Legislator Indiana telah secara resmi mengesahkan House Bill 1042, sebuah undang-undang pro-Bitcoin yang kini menuju meja Gubernur untuk persetujuan akhir.
RUU tersebut telah melewati kedua kamar dan merupakan langkah signifikan menuju kebijakan aset digital yang lebih jelas dan mendukung di tingkat negara bagian.
HB1042 mencakup ketentuan yang bertujuan melindungi hak individu dan bisnis untuk menggunakan dan memegang Bitcoin.
Dengan secara resmi mengakui cryptocurrency dalam kerangka hukum negara bagian, undang-undang ini berupaya mengurangi ambiguitas regulasi dan memperkuat perlindungan bagi pengguna aset digital.
Komponen kunci dari RUU ini adalah larangan perpajakan diskriminatif yang menargetkan cryptocurrency. Langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa aset digital tidak diperlakukan secara khusus dengan perlakuan pajak yang tidak menguntungkan dibandingkan dengan bentuk properti atau instrumen keuangan lainnya.
Undang-undang ini juga membuka pintu bagi aset digital untuk dimasukkan dalam portofolio pensiun negara. Ini akan memungkinkan struktur rencana pensiun untuk menawarkan eksposur kripto sebagai bagian dari opsi investasi yang lebih luas, yang berpotensi meningkatkan partisipasi institusional di tingkat negara bagian.
Jika ditandatangani menjadi undang-undang, HB1042 dapat memposisikan Indiana sebagai salah satu negara bagian yang lebih ramah kripto di AS, memperkuat tren yang lebih luas dari inisiatif tingkat negara bagian yang mendukung adopsi Bitcoin dan aset digital.
Postingan Indiana Menyetujui RUU Pro-Bitcoin HB1042, Menunggu Tanda Tangan Gubernur muncul pertama kali di ETHNews.


