Binance, salah satu bursa cryptocurrency terbesar di dunia, telah memulai proses hukum terhadap sebuah media atas berita yang dipublikasikan. Perusahaan mengumumkan bahwa mereka mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Dow Jones & Company, pemilik The Wall Street Journal.
Gugatan ini muncul setelah surat kabar tersebut menerbitkan laporan yang menuduh bahwa pejabat AS sedang menyelidiki Binance terkait transaksi yang terkait dengan Iran. Laporan tersebut mengklaim bahwa pejabat dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) sedang menyelidiki apakah Iran menggunakan platform Binance untuk mentransfer cryptocurrency yang melanggar sanksi AS.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Binance di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, dikatakan bahwa laporan berita tersebut mengandung pernyataan "palsu dan mencemarkan nama baik" tentang kebijakan kepatuhan perusahaan dan bagaimana mereka menangani transaksi yang terkait dengan Iran.
Laporan terbaru surat kabar tersebut menyatakan bahwa pejabat DOJ sedang mengumpulkan bukti terkait transfer cryptocurrency yang diduga dilakukan melalui platform Binance dan telah menghubungi individu-individu yang familiar dengan transaksi tersebut. Laporan tersebut, mengutip sumber yang dekat dengan masalah ini, menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Perkembangan ini terjadi pada saat Binance menghadapi tekanan regulasi. Pada tahun 2023, perusahaan mencapai kesepakatan dengan otoritas AS sekitar $4,3 miliar terkait tuduhan pencucian uang dan pelanggaran sanksi. Sebagai bagian dari kesepakatan ini, operasi Binance sedang diawasi untuk periode tertentu oleh auditor kepatuhan independen.
Menurut para ahli, gugatan ini meningkatkan ketegangan antara sektor kripto dan media tradisional, sekaligus menunjukkan tekanan regulasi yang terus berlanjut terhadap Binance.
*Ini bukan nasihat investasi.
Lanjutkan Membaca: Binance Menggugat The Wall Street Journal Atas Laporan Penyelidikan AS! Berikut Rinciannya


