SIBU, 2 Juli — Pengadilan Magistrat di sini menjatuhkan hukuman penjara masing-masing delapan bulan kepada tiga bersaudara perempuan dari Bintangor karena mencuri 48 kaleng daging sapi kalengan dan enam bungkus bumbu dari sebuah minimarket.
Magistrat Romario Jonoi menjatuhkan hukuman kepada Ngui Mee Ing, 26 tahun; Ngui Mee Lang, 25 tahun; dan Ngui Mee Kah, 22 tahun; setelah menerima pengakuan bersalah mereka.
Mereka didakwa secara bersama-sama berdasarkan Pasal 380 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dibaca bersama Pasal 34 undang-undang yang sama atas pencurian 48 kaleng daging sapi kalengan dan enam bungkus bumbu masing-masing 1 kg senilai RM828 dari sebuah minimarket di Jalan Teku pada pukul 14.17 tanggal 20 Juni.
Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda jika terbukti bersalah.
Berdasarkan fakta kasus, pencurian tersebut terungkap setelah pelapor meninjau rekaman kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) di lokasi, yang memperlihatkan tiga wanita dan dua pria mengambil barang-barang tersebut.
Laporan polisi kemudian dibuat.
Polisi menangkap Mee Lang dan Mee Kah di minimarket tersebut pada 27 Juni, sebelum menangkap Mee Ing di sebuah rumah di Bakong, Meradong pada 29 Juni.
Penyelidikan memastikan ketiga bersaudara tersebut terlibat dalam pencurian itu.
Polisi juga menyita pakaian yang mereka kenakan saat kejadian.
Barang-barang curian tidak berhasil dipulihkan karena telah dijual.
Dalam menjatuhkan hukuman, Romario mencatat bahwa Mee Lang dan Mee Ing adalah pelanggar pertama kali.
Ia juga mencatat secara yudisial bahwa Mee Kah sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang sama pada April lalu dengan hukuman penjara dua bulan karena mencuri sekotak mi instan dari sebuah supermarket.
Meskipun ia mengajukan banding atas hukuman tersebut, banding itu dicabut pada 1 Juli setelah ia ditangkap atas pelanggaran yang sekarang ini.
Romario mengatakan bahwa ia menilai rekomendasi hukuman dari AI sangat tidak memadai, seraya menambahkan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar pencurian makanan untuk bertahan hidup, melainkan tampaknya melibatkan sindikat yang mencuri barang makanan untuk dijual kembali.
Ia mencatat bahwa mencuri 48 kaleng daging sapi kalengan dan enam bungkus bumbu jelas bukan untuk konsumsi rumah tangga biasa dan bahwa barang-barang curian tersebut telah dijual.
Ia lebih lanjut mengatakan bahwa menjatuhkan perintah pengikatan dalam keadaan seperti itu akan memberikan pesan yang salah dan gagal mencegah pelanggaran serupa.
Magistrat kemudian menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada ketiga terdakwa terhitung sejak tanggal putusan.
Jaksa penuntut umum deputi Nuralisa Natasha Nazrulzam menuntut kasus ini sementara tidak satu pun dari ketiga terdakwa diwakili oleh penasihat hukum. — The Borneo Post

