Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA) sedang mempertimbangkan reformasi yang akan memungkinkan bank untuk memperoleh dan menyimpan aset digital seperti bitcoin untuk tujuan investasi, menurut laporan surat kabar Jepang Yomiuri.
Sistem ini akan memungkinkan bank untuk memperdagangkan cryptocurrency dengan cara yang sama seperti saham dan obligasi pemerintah, sambil menerapkan peraturan tertentu untuk memastikan stabilitas keuangan mereka.
FSA juga mempertimbangkan untuk mendaftarkan kelompok perbankan sebagai "operator pertukaran cryptocurrency," memungkinkan mereka untuk menawarkan layanan perdagangan dan pertukaran, sebuah langkah yang bertujuan untuk mempermudah proses investasi dengan melibatkan kelompok perbankan yang kredibel.
Pertemuan kelompok kerja yang akan datang dari Dewan Jasa Keuangan, sebuah badan penasihat Perdana Menteri, dijadwalkan untuk membahas reformasi baru tersebut.
Rencana ini sejalan dengan adopsi aset digital yang semakin berkembang di seluruh dunia, termasuk AS dan menandai pergeseran dari pedoman 2020 yang melarang bank lokal memperoleh cryptocurrency untuk tujuan investasi.
Keterbukaan Jepang yang semakin besar terhadap cryptocurrency datang pada saat kritis ketika negara tersebut bergulat dengan rasio utang terhadap PDB yang sangat tinggi sebesar 240%.
Tingkat utang yang tidak berkelanjutan ini diperkirakan akan mendorong tindakan represi keuangan, seperti suku bunga rendah, inflasi tinggi dan peningkatan regulasi, untuk mengelola beban utang. Dalam konteks ini, cryptocurrency bisa muncul sebagai katup pelarian yang menarik bagi investor yang mencari alternatif dari sistem keuangan tradisional.
Sumber: https://www.coindesk.com/markets/2025/10/20/japan-considers-allowing-banks-to-hold-digital-assets-such-as-bitcoin-report



