PANews melaporkan pada 2 November bahwa Pengadilan Rakyat Kota Lechang, Shaoguan, Provinsi Guangdong, telah menyelesaikan kasus penipuan yang melibatkan warga asing. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, para penjahat mengarahkan mereka untuk berinvestasi dalam mata uang virtual di platform palsu, sehingga menipu uang mereka. Investigasi mengungkapkan bahwa satu korban asing ditipu sebesar RMB 4.619,9. Pengadilan Lechang menjatuhkan hukuman penjara kepada para penjahat mulai dari enam hingga delapan bulan dan mengenakan denda. Hakim mengingatkan publik bahwa klaim "hanya menipu orang asing" bukanlah pengecualian hukum; luar negeri bukanlah zona tanpa hukum, dan seseorang tidak boleh percaya pada kesalahan bahwa "menipu orang asing tidak ilegal."


