Sebuah rancangan undang-undang yang memperjelas bahwa hukum properti berlaku untuk kripto telah mendapatkan persetujuan kerajaan di Inggris, dengan para pendukung menyambut langkah tersebut sebagai pemberian "pijakan hukum yang jauh lebih jelas" bagi kripto.
Inggris telah mengesahkan rancangan undang-undang menjadi hukum yang memperlakukan aset digital, seperti mata uang kripto dan stablecoin, sebagai properti, yang menurut para pendukung akan lebih melindungi pengguna kripto.
Ketua Dewan Lord John McFall mengumumkan di House of Lords pada hari Selasa bahwa Rancangan Undang-Undang Properti (Aset Digital dll) telah mendapatkan persetujuan kerajaan, yang berarti Raja Charles setuju untuk menjadikan rancangan undang-undang tersebut sebagai Undang-Undang Parlemen dan mengesahkannya menjadi hukum.
Freddie New, kepala kebijakan di kelompok advokasi Bitcoin Policy UK, mengatakan di X bahwa rancangan undang-undang tersebut "menjadi hukum adalah langkah besar ke depan bagi Bitcoin di Inggris dan bagi semua orang yang memiliki dan menggunakannya di sini."
Baca selengkapnya


Salin tautanX (Twitter)LinkedInFacebookEmail
Federal Reserve Memotong Suku Bunga 25 Basis