PANews melaporkan pada 22 Januari bahwa, menurut CCTV, pada 20 Januari tahun lalu, Presiden AS Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengumumkan penarikan AS dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima pemberitahuan ini pada 22 Januari tahun yang sama. Menurut piagam WHO, negara anggota hanya dapat menarik diri secara resmi satu tahun setelah mengajukan permohonan penarikan. Hari ini menandai satu tahun sejak AS secara resmi mengajukan permohonannya ke Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menarik diri dari WHO, yang berarti bahwa AS telah resmi menarik diri dari WHO secara prosedural.
Juru bicara WHO Lindmeier baru-baru ini menyatakan dengan jelas bahwa Amerika Serikat memiliki hak untuk menarik diri, tetapi hanya jika melunasi semua iuran yang tertunggak. Saat ini, Amerika Serikat belum membayar iurannya untuk tahun 2024 dan 2025, dengan total sekitar $260 juta selama dua tahun tersebut.

