Google Play merilis pernyataan kebijakan pada hari Rabu, yang mengharuskan pengembang pertukaran kripto dan dompet untuk mendaftar ke lembaga regulasi sebelum aplikasi mereka dapat terdaftar di platformnya. Perusahaan menambahkan bahwa dompet non-kustodian tidak termasuk dalam kebijakan baru ini.
Google Play akan mengharuskan pengembang pertukaran kripto dan dompet untuk memiliki lisensi regulasi sebelum mempublikasikan aplikasi tersebut di platformnya, menurut pernyataan pada hari Rabu.
https://support.google.com/googleplay/android-developer/answer/16329703
Kebijakan baru ini terkait dengan 15 yurisdiksi, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris (UK), dan Uni Eropa (UE).
"Pertukaran cryptocurrency dan dompet perangkat lunak hanya dapat dipublikasikan [...] jika aplikasi mematuhi undang-undang lokal dan standar industri," kata perusahaan tersebut.
Langkah ini awalnya memicu kepanikan di seluruh komunitas kripto, tetapi Google mengklarifikasi dalam komentar di X bahwa kebijakan baru tidak berlaku untuk dompet non-kustodian, menyebarkan helaan napas lega.

Di AS, pengembang diharuskan mendaftar ke Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) sebagai Money Services Business atau dengan negara bagian sebagai state money transmitter. Google juga menyebutkan bahwa pengembang dapat memperoleh lisensi dari bank federal atau bank negara bagian.
Di UE, penyedia pertukaran dan dompet harus mengamankan lisensi Markets in Crypto Assets (MiCA) dari "otoritas nasional yang kompeten" untuk beroperasi sebagai penyedia layanan aset kripto (CASP).
Google juga mewajibkan pengembang untuk mendaftarkan aplikasi mereka di bagian App Content, mendeklarasikannya sebagai pertukaran kripto atau dompet perangkat lunak dalam Deklarasi Fitur Keuangan.
Namun, Google mengizinkan pengembang yang menargetkan lokasi di luar negara-negara dalam kebijakan tersebut untuk terus mempublikasikan aplikasi dompet dan pertukaran mereka di platformnya.
Langkah ini mencerminkan tekanan yang semakin besar seputar kejelasan regulasi untuk kripto, di tengah upaya dari lembaga-lembaga terkemuka, termasuk Komisi Sekuritas & Bursa AS (SEC), untuk menetapkan pedoman yang tepat untuk aset digital.
Wilayah lain di mana kebijakan ini berlaku termasuk Kanada, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Jepang, di antara banyak lainnya.


