PANews melaporkan pada 4 Maret bahwa...
Menurut The Block, regulator dan legislator Korea Selatan telah mencapai kesepakatan untuk membatasi kepemilikan saham oleh pemegang saham utama di bursa kripto, mengusulkan pembatasan persentase saham yang dimiliki oleh "pemegang saham utama" menjadi 20%, dengan beberapa pengecualian yang memungkinkan hingga 34%. Jika undang-undang ini disahkan, platform terkemuka seperti Upbit dan Bithumb akan memiliki masa tenggang tiga tahun untuk menyelesaikan restrukturisasi ekuitas mereka, sementara bursa yang lebih kecil akan memiliki masa tenggang enam tahun.
Saat ini, Bithumb Holdings memegang lebih dari 73% saham Bithumb, dan Binance memegang lebih dari 67% saham Gopax, jauh melebihi batas yang diusulkan, berpotensi memerlukan pengurangan atau dilusi kepemilikan mereka secara signifikan. Pembatasan ini diperkirakan akan dimasukkan ke dalam RUU regulasi kripto komprehensif Korea Selatan, yaitu Undang-Undang Dasar tentang Aset Digital.


