Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA) telah mengeluarkan peringatan pasar terhadap Kucoin Exchange, dan Phoenixfin PTe Ltd MEK Global Limited, serta Peken Global Limited, yang beriklan secara komersial sebagai Kucoin, mengingat bahwa Kucoin telah menawarkan layanan aset virtual kepada penduduk Dubai tanpa diatur di negara tersebut.
VARA mencatat bahwa Kucoin telah menyediakan layanan ini tanpa persetujuan regulasi yang diperlukan dan salah mengartikan status lisensinya. Akibatnya, perusahaan telah diperintahkan untuk menghentikan semua aktivitas aset virtual dan kripto tanpa lisensi.
VARA juga mencatat bahwa Kucoin tidak memiliki lisensi untuk menyediakan layanan aset virtual di/dari Dubai. Menurut VARA, perusahaan tanpa lisensi menimbulkan risiko bagi konsumen karena mereka tidak mematuhi peraturan dan buku aturan VARA, dan ini membuat konsumen terpapar risiko finansial yang signifikan, serta konsekuensi hukum.
Sesuai dengan Hukum Dubai No. (4) tahun 2022 dan Resolusi Kabinet No. 111/2022, semua penyedia layanan aset virtual harus memiliki lisensi untuk beroperasi secara legal di yurisdiksi ini.
Meskipun Kucoin pada awal 2026 menerima lisensi EU Markets in Crypto Assets Regulation (MiCAR) di Austria untuk beroperasi sebagai bursa kripto, atau yang dikenal sebagai penyedia layanan aset kripto di seluruh UE, pada Februari 2026, Otoritas Pasar Keuangan Austria (FMA) melarang KuCoin EU dari menerima bisnis baru karena pelanggaran kewajiban anti pencucian uang (AML).
Karena kurangnya staf kepatuhan yang tepat, regulator Austria menangguhkan aktivitas bisnis baru untuk KuCoin EU pada Februari 2026.
Jangan hanya membaca berita kripto. Pahami itu. Berlangganan newsletter kami. Gratis.


