Badan Waralaba dan Regulasi Transportasi Darat (LTFRB) telah menyetujui kenaikan P1 untuk tarif minimum jeepney utilitas publik tradisional (PUJ), meningkatkannya menjadi P14 mulai hari Kamis.
Untuk jeepney modern, tarif minimum akan naik P2 menjadi P17 dari P15, kata Ketua LTFRB Vigor D. Mendoza II dalam konferensi pers pada hari Selasa.
Dia mengatakan LTFRB juga telah menyetujui kenaikan P0,20 untuk tarif setiap kilometer berikutnya untuk PUJ tradisional maupun modern.
Untuk bus kota, tarif minimum akan ditetapkan P15 untuk bus biasa dan P18 untuk bus ber-AC, naik dari P13 dan P15.
Regulator juga telah menaikkan tarif dasar untuk layanan kendaraan jaringan transportasi (TNVS) menjadi P65 dari P45 untuk unit sedan, dan menjadi P165 dari P145 untuk TNVS premium. — Ashley Erika O. Jose


