PANews melaporkan pada 2 Januari, mengutip CoinDesk, bahwa warga Korea Selatan mentransfer lebih dari 160 triliun won (sekitar $110 miliar) ke bursa kripto asing tahun lalu karena pembatasan regulasi domestik. Analisis menunjukkan bahwa penundaan implementasi Undang-Undang Dasar Aset Digital Korea Selatan menciptakan kekosongan regulasi, memaksa investor beralih ke platform luar negeri. Penelitian menemukan bahwa kripto telah menjadi aset investasi utama di Korea Selatan, dengan jumlah investor mencapai 10 juta, dan bursa seperti Upbit dan Bithumb menghasilkan pendapatan triliunan won. Namun, laporan menunjukkan bahwa sementara investor Korea Selatan terus aktif memperdagangkan kripto dan semakin beralih ke platform luar negeri seperti Binance dan Bybit, pertumbuhan bursa domestik mengalami stagnasi. Kekosongan regulasi ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar, yang mengkhawatirkan bahwa bursa kripto terpusat Korea Selatan semakin kesulitan bersaing dengan platform luar negeri yang menawarkan produk perdagangan yang lebih kompleks.


