Mahkamah Agung memutuskan 6-3 bahwa International Emergency Economic Powers Act tidak mengizinkan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif globalnya. Ketua Mahkamah AgungMahkamah Agung memutuskan 6-3 bahwa International Emergency Economic Powers Act tidak mengizinkan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif globalnya. Ketua Mahkamah Agung

Trump memberlakukan tarif 10% di seluruh dunia sebagai respons terhadap kekalahan perdagangan di pengadilan tinggi

2026/02/20 23:28
durasi baca 1 menit
  • Mahkamah Agung memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tidak mengizinkan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif globalnya.

  • Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis pendapat tersebut, dan Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan perbedaan pendapat.

  • Tarif yang diblokir mencakup 25% untuk sebagian besar impor Kanada dan Meksiko, 10% untuk sebagian besar impor Tiongkok, dan setidaknya 10% untuk hampir semua mitra dagang.

Penafian: Artikel yang diterbitkan ulang di situs web ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai informasi. Artikel tersebut belum tentu mencerminkan pandangan MEXC. Seluruh hak cipta tetap dimiliki oleh penulis aslinya. Jika Anda meyakini bahwa ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] agar konten tersebut dihapus. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten dan tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, juga tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC.