
Dalam pernyataan bersama, SEC dan CFTC mengatakan bahwa hukum yang ada tidak menghalangi bursa yang diregulasi untuk mencantumkan produk kripto spot.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) mengeluarkan pernyataan staf bersama pada hari Selasa yang mengumumkan upaya terkoordinasi untuk mengawasi dan memungkinkan perdagangan kripto spot di Amerika Serikat.
Lembaga-lembaga tersebut menjelaskan bahwa hukum yang ada tidak mencegah bursa AS atau asing yang diregulasi, termasuk bursa sekuritas nasional (NSEs), pasar kontrak yang ditunjuk (DCMs) dan dewan perdagangan asing (FBOTs) untuk mencantumkan produk kripto spot, termasuk yang memiliki fitur leverage dan margin.
Langkah ini mengikuti rekomendasi Kelompok Kerja Presiden tentang Pasar Aset Digital, yang mendesak regulator untuk memberikan kejelasan dan menjaga inovasi blockchain tetap berada di Amerika Serikat.
Baca selengkapnya


