Presiden Donald Trump dan pemerintahannya kalah dalam banding yang seharusnya menunda putusan Mahkamah Agung yang membatalkan wewenang untuk mengenakan tarif darurat.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari Senin, Pengadilan Banding Sirkuit Federal menolak upaya pemerintahan Trump untuk menunda tanggal efektif putusan tarif Mahkamah Agung selama 90 hari.
Pengadilan mengabulkan mosi para terbanding untuk "penerbitan segera mandat" yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, pengadilan juga menolak "mosi silang untuk menangguhkan penerbitan mandat tersebut."
"Mandat harus dikeluarkan segera," kata pengadilan.
Bulan lalu, Mahkamah Agung membatalkan tarif menyeluruh yang diberlakukan secara sepihak oleh presiden. Dengan suara 6-3, pengadilan tinggi tersebut menyatakan Trump telah memberlakukan tarif secara ilegal.


