Indonesia kini memiliki dua bursa aset keuangan digital setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha kepada PT Fortuna Integritas Mandiri atau ICEX pada 5 Januari 2026. ICEX bergabung dengan CFX dalam struktur resmi perdagangan aset kripto Indonesia.
Perubahan ini tidak berarti pengguna hanya memiliki dua aplikasi untuk membeli dan menjual kripto. Dalam kerangka regulasi Indonesia, bursa dan pedagang aset keuangan digital menjalankan fungsi berbeda. Pengguna membuka akun dan melakukan transaksi melalui pedagang, sedangkan bursa menyediakan infrastruktur, mengatur anggotanya, mengawasi perdagangan, dan mengelola daftar aset yang dapat diperdagangkan.
Menurut laporan OJK mengenai perkembangan sektor jasa keuangan Agustus 2026, CFX memiliki 1.214 aset keuangan digital dan 49 derivatif dalam daftarnya pada Juli 2026. ICEX memiliki 871 aset keuangan digital. Masing-masing bursa mengelola Daftar Aset Keuangan Digital atau DAKD secara mandiri.
Bagi pengguna, dampaknya dapat terlihat pada pilihan aset, proses listing dan delisting, jalur penyelesaian transaksi, serta likuiditas yang tersedia melalui pedagang. Namun, keberadaan dua bursa tidak otomatis membuat seluruh aset tersedia di setiap platform, menurunkan biaya, atau menghilangkan risiko perdagangan kripto.
Bursa Kripto Bukan Aplikasi yang Digunakan Konsumen
Istilah exchange atau bursa sering digunakan untuk menyebut aplikasi tempat pengguna membeli dan menjual aset kripto. Regulasi Indonesia memberikan definisi yang lebih spesifik.
Berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, konsumen menggunakan produk atau layanan yang disediakan oleh pedagang aset keuangan digital. Pedagang merupakan badan usaha yang melakukan perdagangan aset keuangan digital atas nama sendiri atau memfasilitasi transaksi konsumen.
Bursa berada pada lapisan infrastruktur. Bursa menetapkan peraturan perdagangan, menerima anggota, mengawasi transaksi, mengevaluasi aset, dan mengelola daftar aset yang boleh diperdagangkan oleh pedagang dalam ekosistemnya.
Struktur perdagangan kripto Indonesia melibatkan beberapa lembaga:
Bursa mengatur perdagangan dan mengelola DAKD.
Pedagang aset keuangan digital memberikan layanan langsung kepada konsumen.
Lembaga kliring menangani penjaminan dan penyelesaian transaksi.
Pengelola tempat penyimpanan menjalankan fungsi custody aset.
Artikel-artikel yang dibagikan di halaman ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai referensi. Artikel tersebut tidak mewakili posisi atau pandangan MEXC. Seluruh hak merupakan milik MEXC. Jika Anda meyakini ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] untuk penghapusan segera. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten apa pun dan tidak bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC. Untuk mendapatkan wawasan ahli dan analisis mendalam, kunjungi MEXC Learn.



Mata uang kripto yang sedang tren saat ini dan menarik perhatian pasar yang signifikan
Mata uang kripto dengan volume trading tertinggi
Mata uang kripto yang baru saja masuk listing dan tersedia untuk trading