Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada GMA NETWORK, INC. anjlok 87% menjadi P102,47 juta pada kuartal pertama dibandingkan tahun sebelumnya, karena pendapatan iklan yang lebih rendah membebani kinerja keuangan.
Dalam keterbukaan informasi pada hari Kamis, perusahaan penyiaran tersebut menyatakan pendapatan kotor turun 30% menjadi P3,26 miliar.
Pendapatan iklan turun 31% menjadi P2,98 miliar, terutama karena tidak adanya iklan politik yang mendongkrak pendapatan selama siklus belanja terkait pemilu tahun lalu. Namun, penjualan konsumen naik 14% menjadi P381,08 juta.
Beban kotor turun 9% menjadi P3,32 miliar. Biaya produksi dan biaya langsung turun 6% menjadi P1,88 miliar, sementara beban umum dan administrasi turun 13% menjadi P1,45 miliar.
Secara terpisah, GMA menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Regional Makati Cabang 138 menolak permohonannya yang bertujuan membatalkan aturan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) yang memberlakukan batas masa jabatan sembilan tahun bagi direktur independen perusahaan tercatat.
Pengadilan menyatakan bahwa perusahaan gagal menunjukkan bukti yang cukup mengenai kerugian nyata atau yang akan segera terjadi akibat aturan tersebut.
GMA menyatakan bahwa pengadilan mencatat perusahaan dapat mempertahankan direktur independennya hingga rapat umum pemegang saham tahunan tanpa sanksi dan tidak akan mengalami kerugian yang tidak dapat dipulihkan akibat perintah SEC.
"Kejadian tersebut tidak berdampak pada kondisi keuangan atau operasional bisnis perusahaan," ungkapnya.
Sebelumnya, perusahaan penyiaran tersebut berupaya menunda rapat umum pemegang saham tahunannya ke bulan Desember untuk mengatasi implikasi aturan SEC, namun regulator menolak permintaan tersebut pekan lalu.
Surat Edaran Memorandum SEC No. 7, yang ditandatangani oleh Ketua SEC Francisco Ed. Lim pada Januari, membatasi direktur independen perusahaan tercatat hingga masa jabatan kumulatif selama sembilan tahun, termasuk masa jabatan yang telah dijalani sejak 2012.
Saham GMA naik 1,18% atau 6 sentavo menjadi P5,14 per saham. — Ashley Erika O. Jose

