Seorang manajer investasi asal Ohio, Rathnakishore Giri, dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun pada hari Senin karena menjalankan skema Ponzi kripto senilai US$10 juta yang menipu para investor.
Warga New Albany berusia 31 tahun ini juga dikenai masa pembebasan bersyarat selama tiga tahun.
Giri mempromosikan dirinya sebagai trader derivatif aset kripto dan Bitcoin (BTC) yang berpengalaman. Ia menjanjikan keuntungan besar kepada klien tanpa risiko pada dana mereka.
Ia juga menjamin modal pokok investor akan dikembalikan. Dalam kenyataannya, jaksa menyatakan bahwa ia memakai dana dari investor baru untuk membayar investor lama dalam pola skema Ponzi klasik.
Giri memiliki catatan transaksi yang selalu gagal dan kehilangan dana nasabah, terang Departemen Kehakiman. Namun ketika investor ingin mencairkan dana, ia justru memberikan alasan palsu atas keterlambatan tersebut.
Ikuti kami di X untuk mendapatkan berita terbaru secara langsung
Pihak berwenang federal pertama kali mendakwa Giri pada November 2022 dengan lima tuduhan penipuan wire fraud. Ia mengaku bersalah untuk satu tuduhan tersebut pada Oktober 2024.
Selama menunggu vonis, Giri masih terus mengumpulkan dana dari investor aset kripto.
Hukuman ini dijatuhkan di tengah semakin maraknya penipuan terkait aset kripto. Masyarakat Amerika Serikat melaporkan kerugian kripto senilai US$11,36 miliar ke Pusat Pengaduan Kejahatan Internet FBI pada 2025. Angka ini naik 22% dari tahun sebelumnya.
Seksi Penipuan Departemen Kehakiman menangani penuntutan kasus ini. Pejabat Deputi Kepala Sementara Lucy B. Jennings dan Pengacara Percobaan Tamara Livshiz yang memimpin proses penuntutannya.
Langganan saluran YouTube kami untuk menonton wawancara serta analisis mendalam dari para pemimpin industri dan jurnalis

