Financial Services Agency Jepang telah merampungkan aturan yang memperbolehkan stablecoin jenis trust yang diterbitkan di luar negeri masuk ke dalam sistem pembayaran Jepang. Perubahan aturan ini dipublikasikan pada 19 Mei 2026 dan mulai berlaku tanggal 1 Juni.
Keputusan ini mengubah cara stablecoin global masuk ke Asia, dan hadir di saat Washington juga bergerak dengan legislasi aset kripto versinya sendiri.
Stablecoin jenis trust adalah token digital yang sepenuhnya didukung oleh cadangan yang disimpan dalam struktur trust, dan bisa ditukar 1:1 dengan mata uang fiat. Kerangka regulasi Jepang yang baru sekarang memperbolehkan stablecoin asing yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang diatur.
Sebelumnya, stablecoin yang diterbitkan di luar negeri mengalami hambatan regulasi nyata di Jepang. Regulator sering mengklasifikasikan banyak stablecoin tersebut sebagai sekuritas atau membiarkannya di zona abu-abu sehingga tidak bisa digunakan untuk pembayaran sehari-hari.
Reformasi ini, yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi, mengklasifikasikan ulang stablecoin jenis trust luar negeri yang memenuhi syarat sebagai Electronic Payment Instruments di bawah Payment Services Act. Perubahan tunggal ini langsung mengintegrasikan stablecoin tersebut ke dalam infrastruktur keuangan formal Jepang.
Ikuti kami di X untuk mendapatkan berita terbaru secara langsung
Inti dari aturan ini adalah standar kesetaraan yang ketat. Penerbit asing wajib membuktikan bahwa yurisdiksi asalnya setara dengan aturan Jepang terkait lisensi, audit, aturan anti pencucian uang, dan cadangan mata uang yang sama untuk meminimalisir risiko nilai tukar.
Perantara domestik memegang tanggung jawab utama untuk memastikan kepatuhan. Pelaku lokal besar sudah mulai bersiap, salah satunya SBI VC Trade yang sedang menjajaki layanan berlisensi menggunakan stablecoin global seperti USDC.
Karena itu, tanggal mulai berlaku pada 1 Juni akan menjadi sorotan. Jika berhasil, aturan ini berpotensi mempercepat aliran modal global ke Jepang dan membuka berbagai aplikasi pembayaran baru, mulai dari remitansi sampai sistem penyelesaian berbasis token.
Di seberang Pasifik, Amerika Serikat juga sedang mendorong kerangka regulasi aset kripto. Komite Perbankan Senat baru-baru ini meloloskan CLARITY Act lewat pemungutan suara bipartisan dengan hasil 15 banding 9.
Digital Asset Market Clarity Act bertujuan untuk memperjelas yurisdiksi regulasi antara SEC dan CFTC. Selain itu, aturan ini membangun landasan dari GENIUS Act sebelumnya untuk secara langsung menjawab isu terkait stablecoin.
Salah satu kompromi utama adalah soal imbal hasil. RUU ini secara umum melarang pemberian bunga pasif layaknya deposito pada stablecoin pembayaran, namun tetap memperbolehkan hadiah berbasis aktivitas untuk pengguna.
Analis bersikap cukup optimistis terhadap langkah ini. Alex Thorn dari Galaxy Digital memperkirakan peluang CLARITY Act menjadi undang-undang di tahun 2026 berkisar antara 65% sampai 75%, naik dari sebelumnya yang nyaris imbang. Sementara itu, para trader di Polymarket memberikan probabilitas sebesar 64% bahwa RUU ini akan menjadi undang-undang di 2026.
Kedua cerita ini menunjukkan arah yang serupa. Penyempurnaan regulasi Jepang dan dorongan legislasi Amerika menegaskan ekosistem stablecoin global kini makin matang, bergerak pasti dari eksperimen awal menuju integrasi yang nyata dan terstruktur.
Bagi para penerbit dan perantara, kemajuan ganda ini mengisyaratkan kejelasan akhirnya datang, satu demi satu yurisdiksi. Kerangka regulasi dari kedua sisi Pasifik bisa membuka peluang pembayaran lintas negara, adopsi institusional, serta sistem keuangan global yang lebih transparan dan inklusif.
Subscribe ke kanal YouTube kami untuk menyaksikan para pemimpin dan jurnalis membagikan wawasan ahli

