Ted Hisokawa
01 Nov 2025 12:56
Regulator internasional sedang meninjau kembali peraturan perbankan kripto, dengan fokus pada stablecoin dan persyaratan modal, seiring dengan evolusi pasar aset digital.
Regulator global sedang mengkaji ulang aturan perbankan yang mengatur aset kripto, dengan fokus khusus pada stablecoin, karena pasar aset digital terus berkembang pesat. Peninjauan ini muncul di tengah tekanan yang semakin besar dari ekonomi utama dan kelompok industri untuk mengubah persyaratan modal yang ketat yang akan berlaku pada tahun 2026, menurut CryptoNews.
Memahami Kerangka Basel Saat Ini
Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (BCBS), yang diakui sebagai otoritas terkemuka dalam standar perbankan global, sedang mempertimbangkan amandemen terhadap kerangka kerja 2022. Kerangka kerja ini memberlakukan beberapa aturan modal paling ketat untuk kepemilikan kripto, yang mengharuskan bank menetapkan bobot risiko 1.250% untuk aset kripto yang tidak didukung, seperti Bitcoin (BTC). Langkah-langkah ini, meskipun dirancang untuk melindungi bank dari potensi kerugian, telah membuat banyak institusi enggan terlibat dalam layanan terkait kripto.
Stablecoin, yang merupakan token digital yang dipatok pada aset seperti dolar AS, telah mengalami pertumbuhan pesat dan kini menjadi pusat perdebatan regulasi. Meskipun stabilitasnya, aturan Basel saat ini menjadikan mereka tunduk pada persyaratan modal yang sama beratnya dengan cryptocurrency yang fluktuatif, sehingga menimbulkan seruan untuk revisi.
Seruan untuk Revisi Regulasi
Amerika Serikat memimpin dorongan untuk pembaruan, dengan argumen bahwa standar Basel asli sudah ketinggalan zaman di pasar kripto yang dinamis saat ini. Undang-Undang GENIUS AS adalah salah satu contoh kerangka peraturan baru yang mendorong penggunaan stablecoin untuk pembayaran. Namun, inkonsistensi regulasi tetap ada, karena stablecoin tanpa izin seperti Tether (USDT) dan USDC dari Circle menghadapi biaya modal yang sama dengan mata uang digital yang lebih fluktuatif.
Di Eropa, regulator sedang memasukkan standar Basel ke dalam kerangka kerja mereka sendiri, dengan aturan transisi yang memungkinkan keterlibatan terbatas dengan aset digital sementara solusi yang lebih permanen sedang dikembangkan. Bank Sentral Eropa mendukung penerapan aturan yang ada terlebih dahulu, sementara AS dan wilayah lain mencari revisi sebelum standar ini menjadi wajib.
Divergensi Global dan Prospek Masa Depan
Meskipun pedoman Komite Basel tidak mengikat, yurisdiksi anggota biasanya mengadopsinya. Namun, jadwal bervariasi, dengan Singapura menunda implementasinya untuk memastikan keselarasan global, dan Hong Kong berencana untuk memperkenalkan persyaratan yang lebih ringan untuk stablecoin berlisensi pada tahun 2026.
Perdebatan tentang aturan perbankan kripto semakin intensif karena kelompok industri mendesak Komite Basel untuk meringankan beban modal pada bank. Diskusi ini sangat penting karena stablecoin dapat berdampak signifikan pada keuangan global, dengan beberapa laporan memprediksi potensi pergeseran $1 triliun dari bank tradisional ke stablecoin pada tahun 2028.
Saat regulator dan pemangku kepentingan industri terus bernegosiasi, evolusi aturan-aturan ini kemungkinan akan membentuk lanskap masa depan layanan aset digital di sektor perbankan.
Sumber gambar: Shutterstock
Sumber: https://blockchain.news/news/global-regulators-reevaluate-crypto-banking-rules-stablecoin-growth


