Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan paling lambat pada Desember 2026. Target tersebut disampaikan setelah rangkaian puluhan RapKomisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan paling lambat pada Desember 2026. Target tersebut disampaikan setelah rangkaian puluhan Rap

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember, Apa yang Masih Diperdebatkan?

Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan paling lambat pada Desember 2026. Target tersebut disampaikan setelah rangkaian puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum, kunjungan kerja, dan penerimaan masukan tertulis dari masyarakat.

Target waktu bukan berarti substansi RUU sudah final. Hingga 15 September 2026, DPR masih membahas pertanyaan yang menentukan cara undang-undang ini nantinya bekerja. Isunya mencakup standar bukti awal, perampasan tanpa menunggu putusan pidana, pembagian kewenangan, perlindungan pihak ketiga, praperadilan, valuasi aset, dan pengelolaan barang yang disita.

Perdebatan utamanya bukan lagi sebatas apakah negara membutuhkan instrumen pemulihan aset. Sebagian besar pihak menerima tujuan tersebut. Persoalannya adalah bagaimana negara dapat mengejar hasil tindak pidana tanpa memberi kewenangan terlalu luas kepada aparat atau mengambil aset yang ternyata diperoleh secara sah.


Target dan tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset menuju Desember 2026. Sumber: Parlementaria, Sekretariat Jenderal DPR RI, 25 Agustus 2026.


 

Status RUU Perampasan Aset Saat Ini

RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Komisi III DPR menyatakan proses penyerapan aspirasi telah mencakup 35 RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, dan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat per 25 Agustus 2026.

Tahapan yang disebutkan DPR menuju pengesahan meliputi:

  • Penyelesaian penyerapan aspirasi publik.

  • Harmonisasi rumusan.

  • Rapat kerja dengan pemerintah.

  • Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.

  • Persetujuan tingkat pertama.

  • Pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Tahapan tersebut penting karena sebuah RUU belum menjadi hukum hanya karena telah masuk Prolegnas atau diumumkan memiliki target pengesahan. Rumusan pasal masih dapat berubah selama pembahasan DIM, rapat kerja, harmonisasi, dan pengambilan keputusan.

Jika DPR dan pemerintah menyetujui RUU pada Desember, pelaksanaannya juga dapat memerlukan pengundangan serta peraturan turunan. Karena itu, publik perlu membedakan tiga status:

  • Target penyelesaian: waktu yang ingin dicapai DPR.

  • Persetujuan RUU: keputusan bersama DPR dan pemerintah.

  • Pelaksanaan: saat ketentuan mulai berlaku dan prosedur operasional tersedia.

Per 16 September 2026, statusnya masih berada pada tahap pembahasan. Belum tepat menulis seolah-olah negara telah mempunyai kewenangan baru berdasarkan undang-undang yang final.

Mengapa Indonesia Membutuhkan Aturan Khusus?

Perampasan aset sebenarnya bukan konsep yang sepenuhnya asing dalam hukum Indonesia. Sejumlah undang-undang telah memungkinkan penyitaan dan perampasan barang yang terkait dengan tindak pidana. Masalahnya, proses tersebut umumnya terhubung dengan perkara pidana terhadap pelaku.

Hambatan muncul ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, tidak dapat ditemukan, berada di luar negeri, atau menggunakan struktur kepemilikan yang menyamarkan hubungan antara dirinya dan aset.

Dalam kondisi seperti itu, proses pidana terhadap orangnya dapat terhenti atau membutuhkan waktu lama, sementara aset berpindah, dijual, disembunyikan, atau kehilangan nilai.

RUU Perampasan Aset berusaha memperkuat pendekatan yang berfokus pada aset. Salah satu konsep yang dibahas adalah non-conviction based asset forfeiture atau NCB, yaitu mekanisme perampasan yang tidak selalu menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

NCB tidak seharusnya berarti aparat dapat mengambil aset hanya berdasarkan dugaan. Prosesnya tetap memerlukan dasar hukum, bukti awal, kesempatan bagi pemilik atau pihak berkepentingan untuk membantah, dan kontrol pengadilan. Justru rincian pagar hukum inilah yang masih menjadi perdebatan.

Perampasan Tanpa Putusan Pidana

Dalam perkara pidana biasa, negara membuktikan kesalahan terdakwa terlebih dahulu. Perampasan kemudian menjadi salah satu konsekuensi terhadap aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Pendekatan NCB berbeda karena prosesnya berfokus pada status aset. Pertanyaan hukumnya bergeser dari “apakah orang ini bersalah?” menjadi “apakah aset ini merupakan hasil, sarana, atau manfaat dari tindak pidana?”

Pendekatan tersebut dapat membantu ketika pelaku tidak dapat diadili. Namun, pemisahan antara perkara orang dan perkara aset juga menciptakan risiko baru.

Beberapa pertanyaan yang belum boleh dibiarkan kabur meliputi:

  • Kondisi apa yang membolehkan mekanisme NCB digunakan?

  • Apakah NCB hanya berlaku ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat ditemukan?

  • Apakah mekanisme tersebut dapat digunakan ketika proses pidana masih berjalan?

  • Seberapa kuat hubungan yang harus dibuktikan antara aset dan tindak pidana?

  • Pengadilan mana yang berwenang memeriksa permohonan?

  • Upaya hukum apa yang tersedia bagi pemilik aset?

  • Berapa lama pemblokiran atau penyitaan sementara boleh berlangsung?

Apabila syaratnya terlalu longgar, NCB dapat berubah menjadi jalan pintas yang mengurangi perlindungan hak milik. Jika syaratnya terlalu sempit, instrumen tersebut mungkin tidak efektif menghadapi aset yang telah disamarkan melalui nominee, perusahaan, anggota keluarga, atau transaksi lintas negara.

Pembuktian Terbalik Tidak Bisa Dimulai dari Dugaan

Pembuktian terbalik menjadi salah satu istilah yang paling mudah disalahartikan. Mekanisme ini sering dipahami seolah-olah setiap pemilik aset harus membuktikan dirinya tidak bersalah.

Pembahasan DPR justru menunjukkan perlunya standar bukti awal sebelum beban untuk menjelaskan asal-usul aset berpindah kepada pemilik atau pihak yang menguasainya. Negara seharusnya lebih dahulu menunjukkan alasan yang dapat diuji, misalnya:

  • Ketidaksesuaian material antara nilai aset dan pendapatan yang dapat dijelaskan.

  • Transaksi yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana tertentu.

  • Aliran dana dari rekening atau pihak yang telah teridentifikasi.

  • Pola kepemilikan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan penerima manfaat.

  • Bukti bahwa aset merupakan hasil konversi dari hasil tindak pidana.

Tanpa batas awal yang jelas, peningkatan kekayaan atau kepemilikan aset bernilai besar dapat diperlakukan sebagai kecurigaan otomatis. Itu akan bertentangan dengan kepastian hukum dan membuka ruang tindakan yang tidak konsisten.

Standar pembuktian juga harus menjawab seberapa kuat bukti yang diperlukan pada setiap tahap. Tingkat bukti untuk memulai penelusuran tidak seharusnya disamakan dengan tingkat bukti untuk melakukan pemblokiran, penyitaan sementara, atau perampasan permanen.

Pemblokiran, Penyitaan, dan Perampasan Bukan Tindakan yang Sama

Ketiga istilah tersebut sering digunakan seolah-olah mempunyai arti yang sama, padahal dampaknya berbeda.

  • Pemblokiran membatasi pemindahan atau penggunaan aset untuk sementara.

  • Penyitaan menempatkan aset di bawah penguasaan hukum selama proses pemeriksaan.

  • Perampasan memindahkan hak atas aset secara permanen kepada negara berdasarkan proses hukum.

Perbedaan ini menentukan jenis bukti, otorisasi, batas waktu, dan upaya keberatan yang harus tersedia.

Pemblokiran cepat mungkin diperlukan untuk mencegah dana berpindah. Namun, apabila blokir berlangsung terlalu lama tanpa pemeriksaan pengadilan, pemilik yang sah dapat kehilangan kemampuan menggunakan asetnya. Untuk bisnis, kondisi tersebut dapat mengganggu pembayaran gaji, operasional, atau kewajiban kepada kreditur.

Pada 14 September 2026, pembahasan terbaru di Komisi III menyoroti perlunya batas awal yang jelas bagi penyidik, otorisasi pengadilan, batas waktu tindakan, serta pemisahan peran antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan pengelola aset.


Isu pembagian kewenangan dan mekanisme check and balance dalam RUU Perampasan Aset. Sumber: Parlementaria, Sekretariat Jenderal DPR RI, laporan RDPU Komisi III tanggal 14 September 2026, diterbitkan 15 September 2026. 

Siapa yang Boleh Memulai Proses?

Salah satu perdebatan terbaru adalah pembagian kewenangan antara lembaga yang menelusuri, mengajukan permohonan, memutus, dan mengelola aset.

Apabila satu institusi mempunyai kewenangan untuk menelusuri, memblokir, menyita, menilai, menjual, dan mengelola hasil aset, konsentrasi kekuasaan menjadi sangat besar. Risiko konflik kepentingan juga muncul apabila keberhasilan lembaga dinilai dari jumlah aset yang berhasil diambil.

Desain dengan check and balance dapat memisahkan fungsinya:

  • Penyidik melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti.

  • Jaksa menguji kelayakan perkara dan mengajukan permohonan.

  • Pengadilan menilai bukti, memberi otorisasi, dan memutus.

  • Pengelola aset menjaga nilai aset secara profesional.

  • Mekanisme pengawasan memeriksa kepatuhan dan akuntabilitas.

Daftar tersebut menggambarkan salah satu model pembagian fungsi, bukan rumusan final RUU. DPR masih membahas apakah diperlukan badan pengelola aset yang independen atau integrasi fungsi yang saat ini tersebar di sejumlah institusi.

Perlindungan Pihak Ketiga

Sebuah rumah dapat tercatat sebagai harta bersama suami dan istri. Kendaraan dapat dibiayai perusahaan pembiayaan. Properti dapat sedang dijaminkan kepada bank. Aset perusahaan dapat dimiliki bersama beberapa pemegang saham. Dana juga dapat berpindah kepada pembeli yang tidak mengetahui asal-usulnya.

Jika salah satu pihak terlibat tindak pidana, negara tidak dapat langsung menganggap seluruh nilai aset merupakan hasil kejahatan.

Pembahasan DPR menempatkan perlindungan pihak ketiga beritikad baik sebagai salah satu isu utama. Ketentuan akhirnya perlu mengatur:

  • Cara pihak ketiga mengajukan keberatan.

  • Batas waktu pengajuan klaim.

  • Dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan atau kepentingan sah.

  • Pemisahan bagian aset yang terkait tindak pidana dan bagian yang diperoleh secara sah.

  • Perlindungan kreditur dengan jaminan yang sah.

  • Pemulihan kerugian apabila penyitaan dinyatakan keliru.

Perlindungan tidak boleh hanya tersedia setelah aset dijual atau kehilangan nilai. Pihak yang terdampak memerlukan akses cepat ke pengadilan, informasi mengenai alasan tindakan, serta kesempatan menyampaikan bukti.

Mekanisme praperadilan juga sedang dipertanyakan sebagai jalur untuk menguji kesalahan aparat dalam pemblokiran atau penyitaan. Persoalannya adalah apakah praperadilan yang ada sudah memadai atau diperlukan prosedur khusus yang dirancang untuk sengketa aset.

Aset Apa yang Dapat Dirampas?

Komisi III pada Agustus 2026 mengumumkan daftar sementara 13 kelompok tindak pidana yang dipertimbangkan masuk dalam cakupan RUU. Daftar tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Daftar itu belum final. Tindak pidana judi online, misalnya, masih dipertimbangkan untuk masuk dalam pembahasan DIM. Perdebatan ini menunjukkan bahwa DPR belum hanya membahas aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga tindak pidana mana yang dapat memicu penggunaan mekanisme NCB.

Cakupan yang terlalu luas dapat membuat mekanisme luar biasa digunakan pada perkara yang seharusnya ditangani melalui proses pidana biasa. Cakupan yang terlalu sempit dapat meninggalkan celah bagi kejahatan ekonomi baru.

Rumusan final idealnya menjelaskan:

  • Jenis tindak pidana yang masuk.

  • Tingkat ancaman pidana minimum.

  • Nilai minimum aset atau kerugian.

  • Hubungan yang harus dibuktikan antara aset dan tindak pidana.

  • Kondisi khusus yang membolehkan NCB.

  • Apakah aset pengganti dapat diambil jika aset asli berada di luar negeri atau tidak dapat ditemukan.

Masalah Nilai Aset

Nilai yang diumumkan ketika penggeledahan belum tentu sama dengan nilai yang kemudian terbukti dalam dakwaan atau putusan. Pada 15 September 2026, Komisi III menyoroti perlunya hubungan yang jelas antara perbuatan melawan hukum, nilai kerugian, dan aset yang menjadi objek perampasan.

Penilaian yang keliru dapat menimbulkan dua masalah. Jika nilai aset dibesar-besarkan, pemilik atau pihak ketiga menanggung pembatasan yang tidak proporsional. Jika dinilai terlalu rendah atau dikelola dengan buruk, nilai yang akhirnya kembali kepada negara menjadi lebih kecil.

Jenis aset juga membutuhkan pendekatan berbeda:

  • Uang tunai relatif mudah dicatat, tetapi tetap memerlukan rantai penguasaan yang jelas.

  • Properti memerlukan penilaian, pemeliharaan, pajak, dan pengamanan.

  • Kendaraan dan mesin dapat mengalami penyusutan cepat.

  • Bisnis aktif memerlukan keputusan operasional agar tidak berhenti menghasilkan pendapatan.

  • Saham dan obligasi bergerak mengikuti kondisi market.

  • Aset kripto dapat berubah nilainya tajam dan memerlukan pengamanan private key.

Karena itu, pengelolaan aset bukan pekerjaan administratif sederhana. Negara perlu menentukan apakah aset akan disimpan, digunakan, disewakan, dijual, atau dikonversi. Setiap pilihan mempunyai risiko ekonomi dan hukum.

Mengapa Aset yang Mudah Turun Nilai Menjadi Persoalan?

Misalkan sebuah aset digital bernilai Rp10 miliar ketika disita, lalu turun 30% selama proses hukum. Nilainya menjadi Rp7 miliar. Jika pengadilan kemudian memutus aset tersebut harus dikembalikan, muncul pertanyaan mengenai siapa yang menanggung penurunan Rp3 miliar.

Menjual aset lebih awal dapat menjaga nilai dalam kondisi tertentu, tetapi menciptakan persoalan lain. Pemilik mungkin keberatan karena aset dijual sebelum putusan final dan kemudian harganya justru meningkat.

Masalah serupa terjadi pada kendaraan, barang dagangan, mesin, hewan ternak, dan perusahaan yang membutuhkan pengelolaan aktif. RUU perlu mengatur:

  • Siapa yang boleh menentukan penjualan sebelum putusan final.

  • Kondisi yang membuat penjualan dini diperbolehkan.

  • Cara menentukan harga yang wajar.

  • Tempat penyimpanan hasil penjualan.

  • Kompensasi apabila aset harus dikembalikan.

  • Audit atas keputusan pengelola.

Salah satu gagasan yang muncul dalam pembahasan adalah penggunaan rekening penampungan atau escrow untuk hasil penjualan aset hingga status hukumnya memperoleh kepastian. Gagasan tersebut masih berupa masukan, bukan desain final.

Bagaimana dengan Bitcoin dan Aset Kripto?

Materi publik DPR yang tersedia hingga 15 September 2026 belum menunjukkan prosedur final yang secara khusus mengatur penyitaan, penyimpanan, valuasi, dan penjualan aset kripto. Karena rumusan RUU masih dibahas, belum tepat menyatakan bahwa seluruh kepemilikan kripto otomatis menjadi objek perampasan.

Namun, aset digital berpotensi relevan apabila definisi aset dalam undang-undang dibuat cukup luas dan terdapat hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU.

Dalam praktiknya, penanganan aset kripto membutuhkan jawaban atas beberapa masalah khusus:

A. Membuktikan Penguasaan

Alamat blockchain bersifat terbuka, tetapi identitas orang di balik alamat tersebut tidak selalu terlihat. Aparat perlu menghubungkan wallet dengan individu, perusahaan, perangkat, transaksi, atau akun yang telah terverifikasi.

B. Mengamankan Private Key

Memindahkan aset ke wallet yang dikendalikan negara dapat mencegah pemilik memindahkannya. Namun, private key kemudian menjadi titik risiko baru. Kehilangan key, kebocoran akses, atau prosedur multisignature yang lemah dapat membuat aset hilang secara permanen.

C. Menentukan Nilai

Aset kripto diperdagangkan sepanjang waktu dan dapat bergerak tajam. RUU atau peraturan turunannya perlu menentukan harga referensi, waktu valuasi, sumber data, dan perlakuan terhadap volatilitas.

D. Menangani Aset Lintas Negara

Wallet dapat dikendalikan dari mana saja, sedangkan platform, pengguna, server, dan aset dapat berada di yurisdiksi berbeda. Penelusuran on-chain tidak otomatis memberikan kewenangan hukum untuk memindahkan aset. Kerja sama internasional dan permintaan kepada penyedia layanan tetap dapat diperlukan.

E. Melindungi Pihak Ketiga

Aset dapat berpindah melalui banyak alamat sebelum diterima pihak yang tidak mengetahui sumbernya. Ketentuan akhir harus membedakan penerima yang terlibat, nominee, penyedia jasa, kreditur, dan pihak ketiga beritikad baik.

Bagi pengguna platform aset kripto berizin, RUU ini belum menciptakan kewajiban baru sampai disahkan dan diberlakukan. Dampak operasionalnya kelak akan bergantung pada rumusan final, aturan turunan, kewenangan otoritas, serta prosedur permintaan data, pemblokiran, dan pemindahan aset.

Apakah RUU Ini Akan Menambah Penerimaan Negara?

Pemulihan aset dapat mengembalikan nilai ekonomi hasil kejahatan kepada negara atau pihak yang dirugikan. Namun, nilai aset yang diumumkan saat penyitaan tidak sama dengan penerimaan bersih yang akhirnya masuk ke negara.

Hasil akhir dapat berkurang karena:

  • Nilai aset berubah selama proses hukum.

  • Sebagian aset merupakan milik pihak ketiga yang sah.

  • Aset memiliki utang, jaminan, pajak, atau biaya pemeliharaan.

  • Penjualan dilakukan dengan diskon.

  • Biaya penelusuran, pengamanan, litigasi, dan pengelolaan cukup besar.

  • Nilai yang terbukti di pengadilan lebih kecil daripada estimasi awal.

Keberhasilan undang-undang tidak seharusnya hanya diukur dari nilai aset yang diblokir. Ukuran yang lebih bermakna mencakup nilai yang benar-benar dipulihkan, waktu penyelesaian, jumlah putusan yang bertahan setelah upaya hukum, biaya pengelolaan, serta jumlah klaim pihak ketiga yang diselesaikan secara adil.

Apa yang Masih Harus Diselesaikan Sebelum Desember?

Beberapa pertanyaan inti masih membutuhkan jawaban tegas dalam rumusan akhir:

  • Kapan NCB dapat digunakan dan kapan proses pidana biasa harus didahulukan?

  • Bukti awal apa yang dibutuhkan sebelum aset diblokir?

  • Siapa yang mengizinkan pemblokiran dan penyitaan?

  • Berapa lama tindakan sementara dapat berlangsung?

  • Siapa yang menanggung kerugian jika tindakan dinyatakan keliru?

  • Bagaimana pembuktian terbalik dibatasi?

  • Bagaimana pihak ketiga mengajukan keberatan?

  • Apakah diperlukan hukum acara dan jalur praperadilan khusus?

  • Siapa yang mengelola aset dan bagaimana pengelolaannya diaudit?

  • Bagaimana aset berisiko tinggi, bisnis aktif, saham, dan aset kripto ditangani?

  • Apakah aset pengganti dapat dirampas ketika aset asli berada di luar negeri?

  • Bagaimana undang-undang diselaraskan dengan KUHP, KUHAP, aturan korupsi, dan aturan pencucian uang?

Target Desember akan berarti apabila pertanyaan tersebut dijawab secara operasional dalam pasal, bukan hanya diserahkan seluruhnya kepada aturan pelaksana.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab masalah yang nyata: pelaku dapat melarikan diri, meninggal dunia, memakai nama pihak lain, atau memindahkan hasil tindak pidana sebelum perkara selesai. Mekanisme yang berfokus pada aset dapat membantu negara menghadapi kondisi tersebut.

Kekuatan instrumen ini sekaligus menjadi sumber risikonya. Kemampuan memblokir, menyita, dan merampas aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku memerlukan standar bukti, kontrol pengadilan, batas waktu, upaya keberatan, serta pengawasan yang lebih kuat.

Per 16 September 2026, DPR menargetkan pengesahan paling lambat Desember, tetapi substansinya masih dibahas. Hal yang perlu dipantau bukan hanya apakah target waktu tercapai. Kualitas akhirnya akan ditentukan oleh kejelasan kondisi penggunaan NCB, pembagian kewenangan, perlindungan pihak ketiga, tata kelola aset, dan kemampuan undang-undang menangani bentuk kekayaan baru tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Disclaimer

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi, bukan pendapat hukum, nasihat hukum, atau nasihat investasi. Status, judul, cakupan, dan rumusan RUU Perampasan Aset dapat berubah selama pembahasan DPR dan pemerintah. Pembaca perlu memeriksa dokumen resmi, DIM, keputusan rapat, dan naskah undang-undang yang telah disahkan sebelum menyimpulkan hak atau kewajiban hukum tertentu.


 

Peluang Pasar
Logo Zcash
Harga Zcash(ZEC)
--
----
USD
Grafik Harga Live Zcash (ZEC)

Artikel-artikel yang dibagikan di halaman ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai referensi. Artikel tersebut tidak mewakili posisi atau pandangan MEXC. Seluruh hak merupakan milik MEXC. Jika Anda meyakini ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi [email protected] untuk penghapusan segera. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten apa pun dan tidak bertanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, serta tidak boleh ditafsirkan sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC. Untuk mendapatkan wawasan ahli dan analisis mendalam, kunjungi MEXC Learn.